Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2025.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja negara dan daerah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Dalam KMK ini, terdapat beberapa jenis transfer yang disesuaikan. Jenis transfer tersebut meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.
Dana Bagi Hasil mengalami penyesuaian dengan total alokasi sebesar Rp27,8 triliun. Dana ini dibagi ke dalam beberapa kategori, termasuk kurang bayar dan cadangan Dana Bagi Hasil.
Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan dengan total anggaran Rp446,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp430,9 triliun dialokasikan ke daerah, sementara Rp15,6 triliun menjadi cadangan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian dengan total Rp36,9 triliun. Dana ini terbagi ke berbagai sektor, seperti konektivitas, irigasi, pertanian, dan perikanan.
Pemerintah juga menyesuaikan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Papua dan Aceh. Total dana yang dialokasikan sebesar Rp14,5 triliun, dengan cadangan sebesar Rp509 miliar.
Dana Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun. Dana ini terdiri dari Rp1 triliun untuk keistimewaan DIY dan Rp200 miliar sebagai cadangan.
Dana Desa mendapatkan alokasi sebesar Rp71 triliun untuk tahun anggaran 2025. Sebanyak Rp69 triliun diberikan langsung ke desa, sementara Rp2 triliun dijadikan cadangan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cadangan untuk beberapa jenis dana. Cadangan ini digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
Dana cadangan tersebut meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus Fisik. Selain itu, terdapat pula cadangan Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.
Rincian alokasi dana tersebut disusun berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. Informasi lengkap mengenai rincian ini tercantum dalam lampiran keputusan menteri tersebut.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana transfer ini. Setiap daerah wajib melaporkan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan adanya keputusan ini, pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan perencanaan anggarannya.
Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap alokasi dana tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.