Site icon Madurapers

Komisi C DPRD Berikan Input atas Penyusunan Ranwal RPJPD Kabupaten Bangkalan 2025-2045

Rapat dengar pendapat pembahasan Rawal RPPD Kabupaten Bangkalan 2025-2045 di Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, pada Jumat, 26 Januari 2024 (Dok. Madurapers, 2024).

Rapat dengar pendapat pembahasan Rawal RPPD Kabupaten Bangkalan 2025-2045 di Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, pada Jumat, 26 Januari 2024 (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, menyampaikan pokok pikiran (pokir) terkait penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rancangan Pembangunan Jangka Pajang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2045, Sabtu (27/1/2024).

Anggota Komisi C DPRD Bangkalan menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat/RDP (Hearing) dengan beberapa OPD Kabupaten Bangkalan, di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (26/1/2024) kemarin.

Dokumen RPJPD ini dianggap krusial, kata H. Musawwir S.H., anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, sebagai panduan strategis untuk arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, selama dua dekade mendatang.

RPJPD Kabupaten Bangkalan 2025-2045 menjadi panduan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan.

Dokumen ini, kata Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Hati Nurani ini, harus mencerminkan sinergitas dengan arah kebijakan nasional, regional, dan kondisi sosial-ekonomi serta budaya masyarakat setempat.

Dalam pokir-nya, Musawwir legislator asal Dapil Bangkalan 6 (Enam) pada Pemilu 2024 ini, menyoroti ada ketidakjelasan target progresif dan transformatif pada Misi-Misi Pembangunan Tahap I (2025-2029) hingga Tahap IV (2040-2045).

Sasaran Pokok Penyelenggaraan Misi I, yang mencakup peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Bangkalan, menurutnya, belum memiliki target yang memadai.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, dan Indeks Pemberdayaan Gender masih rendah, dan target-target yang diusulkan dalam pokir Komisi C DPRD ini lebih ambisius, mencapai 80,00 atau lebih.

Penting untuk diperhatikan, pokir Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan menyarankan perubahan dari Indeks Kesalehan Sosial menjadi Indeks Religiusitas (Keagamaan). Hal ini dianggap lebih sesuai dengan kondisi Bangkalan, terutama dengan adanya Perda Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Shalawat.

Perubahan ini diharapkan oleh Musawwir politisi senior ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat terkait kesalehan sosial dan individu di Kabupaten Bangkalan.

Sasaran Pokok Penyelenggaraan Misi II dan Misi III terkait pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, infrastruktur, dan smart city juga mendapatkan sorotan.

Pokir Komisi C DPRD mencatat bahwa dalam dokumen RPJPD, tidak terdapat target yang jelas untuk setiap indikatornya. Hal ini menjadi tantangan dalam mengukur keberhasilan implementasi program-program pembangunan di masa mendatang.

Mengenai Misi IV, pokir DPRD menetapkan target capaian indikator Indeks Inovasi Daerah yang progresif. Menurut Pokir, target tersebut harus berani di tahun 2029 di angka 65%, tahun 2034 di angka 70%, tahun 2039 di angka 75%, dan tahun 2045 di angka 80%. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas birokrasi dan layanan publik di Kabupaten Bangkalan.

Itu pokir Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, yang disampaikan oleh Musawwir, sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan dalam menyusun Ranwal RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2045.

Musawwir berharap masukan ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk merumuskan program-program pembangunan yang sinergis, progresif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bangkalan.

Exit mobile version