Surabaya – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) kembali mengelar sidang penyelesaian sengketa izin The Trans Icon (TTI) yang diajukan Aan Ainur Rofik warga Menanggal kecamatan Gayungan, Surabaya terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sidang yang digelar melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (25/01/2022). Dengan agenda sidang ajudikasi non litigasi, yang dihadiri oleh Pemohon dan PPID dan Bidang hukum selaku kuasa hukum termohon.
Saat sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti, didampingi Anggota Majelis A. Nur Aminuddin, Imadoeddin. Ketua Majlis Herma Retno dalam persidangan mempertanyakan salinan Dokumen yang di mintak oleh termohon, apa betul berada dalam penguasaannya.
Novi PPID sebagai termohon menjalaskan, menurutnya, betul ada dalam penguasaanya dan sudah memberikan Nomor Dokumen yang di mintak oleh Pemohon, ketika ditanyak kenapa hanya Nomor yang di berikan mereka beralasan dokumen tersebut tidak bisa di berikan karena bersifat rahasia dan di lindungi hak Cipta.
