KPID Jatim dan MD Radio se-Jatim Pastikan Lagu Saru tak Diputar

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat membuka rapat koordinasi secara online, Rabu 25 Januari 2023 (Sumber: Kominfo Jatim, 2023).

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) bersama sejumlah penanggung jawab lagu dan musik (music director) radio se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara online, Rabu (25/1/2023).

KPID Jatim dan MD Radio memastikan agar lagu dengan lirik bermuatan seks dan cabul tak diputar di radio.

“Ada beberapa lagu yang liriknya saru seperti ‘Mangku Purel’, lagu-lagu ini sebaiknya perlu dibatasi pada jam dewasa, boleh diputar pukul 10 malam hingga 3 pagi, atau justru perlu dilarang diputar sama sekali. Kita perlu menyamakan persepsi,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

Paparan itu dia sampaikan saat membuka forum diskusi tersebut pada Rabu, 25 Januari 2023 secara online.

Diskusi diikuti oleh sekitar 80 penanggung jawab lagu dan musik se-Jawa Timur. Mereka adalah MD dari berbagai Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan MD mesti mencermati aturan yang termuat dalam Pasal 20 Standar Program Siaran.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa siaran lagu atau musik dilarang menampilkan judul, lirik, dan video yang bermuatan sek atau mengesankan aktivitas seks.

“Misalnya ada sebuah lagu yang tak secara eksplisit mengesankan aktivitas seks tapi sebenarnya mengarahnya ke situ,” kata Sundari.

“Contohnya seperti lagu dangdut koplo judulnya “Kebelet”, “Ngidam Pentol”, “Ngidam Jemblek”. Lagu-lagu tersebut sebaiknya dibatasi atau dilarang tayang di luar jam dewasa,” kata Sundari lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca