Site icon Madurapers

KPU Kaltim dan Pihak Terkait Tegas Bantah Tuduhan Kartel Politik Pilgub 2024

M. Ali Fernandes (kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK

M. Ali Fernandes (kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK (Sumber Foto: Humas/Bayu MK RI, 2025).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tegas membantah tuduhan adanya kartel politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Kuasa hukum KPU, M. Ali Fernandes, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena Pemohon tidak mampu menunjukkan bukti detail mengenai dugaan praktik politik uang atau pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dalam sidang tersebut, Ali juga menyoroti bahwa KPU Kaltim tidak pernah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengindikasikan adanya pereduksian demokrasi atau pembiaran terhadap praktik politik uang selama tahapan Pilgub berlangsung.

Menurut Ali, Pemohon bahkan tidak mencantumkan lokasi atau waktu spesifik yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan tuduhan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di salah satu dari 6.274 TPS.

Ia menegaskan bahwa tuduhan Pemohon bersifat mengada-ada dan tidak dapat diterima oleh MK, karena tidak didukung oleh bukti valid atau argumentasi yang terstruktur dengan baik.

Di sisi lain, tuduhan Pemohon terkait kartel politik yang disebut-sebut bertujuan menghadirkan calon tunggal juga disanggah oleh KPU dan pihak terkait, termasuk pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Agus Amri, menegaskan bahwa mekanisme pengusungan calon oleh partai politik telah berjalan sesuai aturan dan tidak ada rekayasa seperti yang dituduhkan Pemohon.

Agus menjelaskan bahwa setiap partai memiliki standar ketat dalam mendukung pasangan calon, sehingga tuduhan kartel politik tidak berdasar, apalagi Pemohon sendiri mendapatkan dukungan dari dua partai untuk mengikuti kontestasi.

Ia juga menepis dugaan adanya politik uang, yang dikaitkan dengan laporan pertanggungjawaban terkait aktivitas kampanye di Kutai Kartanegara, dengan menekankan bahwa laporan tersebut telah diverifikasi oleh Bawaslu dan tidak ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Bawaslu Kaltim mengungkapkan telah menghentikan penyelidikan terhadap 16 laporan dugaan politik uang yang diterima karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bawaslu juga memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS atas dugaan pelanggaran prosedural, namun pelaksanaan PSU tersebut menjadi kewenangan penuh KPU, dengan sebagian sudah terlaksana.

Sidang sengketa hasil Pilgub Kaltim ini akan terus bergulir, sementara KPU dan pihak terkait berkomitmen membuktikan bahwa proses pilkadatelah berjalan sesuai mekanisme yang diatur demi menjaga kredibilitas demokrasi di daerah tersebut.

Exit mobile version