Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi gugatan terkait sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mochamad Afifuddin, seorang komisioner KPU, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan strategi untuk menghadapi tantangan ini.
Menurut Afifuddin, KPU telah mengumpulkan tim hukum dari seluruh Indonesia untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan yang mungkin diajukan di MK. Proses persiapan ini dilakukan mulai hari ini hingga Selasa mendatang.
Afifuddin juga menambahkan bahwa mereka tengah menyiapkan jawaban serta bukti-bukti yang diperlukan untuk merespons gugatan yang berkaitan dengan pemilihan presiden, legislatif, maupun pemilihan anggota DPD.
Keyakinan pun tertanam dalam dirinya bahwa dengan persiapan yang matang, KPU akan mampu membuktikan keseluruhan gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah didaftarkan ke MK pada Kamis lalu.
AMIN diwakili oleh tim hukumnya dan mengajukan Permohonan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden (PHPilpres) dengan nomor registrasi AP3 Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dua hari untuk mendengarkan permohonan dari pihak yang mengajukan gugatan.
Kemudian, satu hari berikutnya akan dialokasikan untuk mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon, termasuk KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.
Proses selanjutnya akan melibatkan pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan yang diajukan.
Total waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah 10 hari, termasuk registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk pemanggilan selama dua hari.
Selain gugatan terkait pemilihan presiden, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg).
Salah satu pengajuan pertama datang dari Nurmiati La Abusaleh dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan legislatif di Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan ini tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan gugatan terkait pemilihan presiden, proses penyelesaian gugatan terkait pemilihan legislatif memiliki batas waktu yang lebih singkat, yaitu paling lambat 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Dengan demikian, KPU terus bergerak dalam menyusun strategi dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menghadapi tantangan hukum ini.
Kepatuhan terhadap proses hukum dan kesiapan dalam memberikan jawaban yang kuat menjadi kunci dalam menghadapi proses persidangan di MK.
Semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan demokrasi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.