Bangkalan – Tahapan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Bangkalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tetapkan 2 (dua) pasangan Pilkada serentak 2024.
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas, dirinya mengaku telah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Nomor 1499 tahun 2024.
Penetapan disesuaikan dengan urutan kehadiran, pertama pasangan Lukman Hakim dan Fauzan Jafar diusung 12 partai yang terdiri dari, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKS, Partai Perindo, partai Buruh dan PSI. Sementara, pasangan calon Matur-Jayus diusung 4 Partai terdiri dari, PPP, PBB, Partai Gelora, PKN.
“Dua pasangan calon Lukman-Fauzan dan Matur-Jayus telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bangkalan 2024,” ujanya.
Sementara, Baharuddin, Divisi Teknis dan penyelengaraan KPU Bangkalan mengatakan, sebelum tahapan agenda penetapan Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memasuki tahapan penetapan sesuai dengan jadwal.
“Kedua pasangan calon telah mengikuti prosedur dan persyaratan, mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, verifikasi perbaikan administrasi,” tandasnya.