Kredit Fiktif di BNI Sumenep, Zamrud Sebut Negara Merugi Miliaran Rupiah 

Zamrud Khan, advokat kondang saat ditemui sejumlah awak media pada Selasa (23/07/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Zamrud Khan, advokat kondang angkat bicara soal dugaan manipulasi kredit mikro dan makro di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Diketahui sebelumnya, dugaan manipulasi kredit di BNI Sumenep melibatkan sejumlah oknum yang diduga telah memanipulasi data kredit untuk kepentingan pribadi, merugikan nasabah, dan merusak reputasi institusi perbankan tersebut.

Bahkan, akibat dari kasus ini dikabarkan, apabila internal BNI Cabang Sumenep telah melakukan mutasi terhadap sejumlah oknum pegawai yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut, termasuk sosok pimpinan bank tersebut saat itu.

Selain kasus manipulasi kredit makro di atas, muncul dugaan kasus serupa berupa kasus manipulasi kredit mikro puluhan miliar di bank terkait.

Temuan data di lapangan, identitas ratusan petani yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan penyaluran kredit mikro puluhan miliar oleh BNI 46 Sumenep.

Pinjaman puluhan miliar tersebut berupa penyaluran KUR untuk anggota kelompok tani dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei.

Kepada jurnalis Madurapers, Ia menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud) yang imbasnya merugikan tehadap negara.

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” katanya Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca