Site icon Madurapers

Kredit Fiktif di BNI Sumenep, Zamrud Sebut Negara Merugi Miliaran Rupiah 

Zamrud Khan, advokat kondang saat ditemui sejumlah awak media pada Selasa (23/07/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Zamrud Khan, advokat kondang angkat bicara soal dugaan manipulasi kredit mikro dan makro di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Diketahui sebelumnya, dugaan manipulasi kredit di BNI Sumenep melibatkan sejumlah oknum yang diduga telah memanipulasi data kredit untuk kepentingan pribadi, merugikan nasabah, dan merusak reputasi institusi perbankan tersebut.

Bahkan, akibat dari kasus ini dikabarkan, apabila internal BNI Cabang Sumenep telah melakukan mutasi terhadap sejumlah oknum pegawai yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut, termasuk sosok pimpinan bank tersebut saat itu.

Selain kasus manipulasi kredit makro di atas, muncul dugaan kasus serupa berupa kasus manipulasi kredit mikro puluhan miliar di bank terkait.

Temuan data di lapangan, identitas ratusan petani yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan penyaluran kredit mikro puluhan miliar oleh BNI 46 Sumenep.

Pinjaman puluhan miliar tersebut berupa penyaluran KUR untuk anggota kelompok tani dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei.

Kepada jurnalis Madurapers, Ia menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud) yang imbasnya merugikan tehadap negara.

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” katanya Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Pertama, KCP BNI Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” kata Zamrud menegaskan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, KCP BNI Sumenep berdalih tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait problem tersebut.

Manajer KCP BNI Sumenep, Elliyus beralasan, jika yang dapat mengeluarkan statemen hanya Pimpinan Cabang BNI di Kabupaten Pamekasan.

“Masih nunggu info ya, pemimpin kemarin cuti baru masuk hari ini,” dalih Elliyus pada media saat dikonfirmasi media ini melalui via aplikasi WhatsApp.

“Kami sampaikan ke cabang, sudah kami sampaikan nunggu jawaban,” timpalnya menambahkan keterangan.

Jurnalis media ini sudah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada Pimpinan BNI Cabang Pamekasan, Eri Prihartono. Namun pihaknya tidak merespon panggilan telepon dari pewarta. Ditambah lagi, konfirmasi pesan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak dihiraukan.

Exit mobile version