Site icon Madurapers

Krisis Integritas, Pimpinan BNI Madura Berdalih Tak Miliki Wewenang Soal Dugaan Kredit Fiktif

Tampak sepi, suasana Kantor BNI Sumenep usai pimpinan BNI Madura menemui sejumlah jurnalis pada Kamis (25/07/2024) (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Madura, tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan 2 kasus kredit macet makro dan mikro yang mencapai miliaran rupiah.

Diketahui sebelumnya, dugaan manipulasi kredit di BNI Sumenep melibatkan sejumlah oknum yang diduga telah memanipulasi data kredit untuk kepentingan pribadi, merugikan nasabah, dan merusak reputasi institusi perbankan tersebut.

Bahkan, akibat dari kasus ini dikabarkan, apabila internal BNI Cabang Sumenep telah melakukan mutasi terhadap sejumlah oknum pegawai yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut, termasuk sosok pimpinan bank tersebut saat itu.

Selain kasus manipulasi kredit makro di atas, muncul dugaan kasus serupa berupa kasus manipulasi kredit mikro puluhan miliar di bank terkait.

Temuan data di lapangan, identitas ratusan petani yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan penyaluran kredit mikro puluhan miliar oleh BNI 46 Sumenep.

Pinjaman puluhan miliar tersebut berupa penyaluran KUR untuk anggota kelompok tani dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei.

Menanggapi kasus tersebut, Pimpinan BNI Cabang Madura, Eri Prihartono menemui jurnalis Madurapers dan sejumlah wartawan media online lainnya.

Dalam pertemuan ini, Eri mengajak diskusi pewarta dari pemberitaan yang telah tayang sejak satu minggu terakhir.

Eri menolak memberikan statement apapun terkait kasus yang menyeret nama perusahaan yang dipimpinnya itu. Alasannya, dia tidak memiliki wewenang lebih untuk menjawab insiden yang terjadi.

“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” kata Eri saat ditemui di

Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI 46 Sumenep, Kamis (25/07/2024).

“Saya tidak punya kapasitas dan dilarang memberikan statement apapun. Pertemuan ini adalah pertemuan biasa. Kami tetap menjunjung tinggi integritas,” papar Eri lebih lanjut.

Eri seolah mengintervensi wartawan agar tidak menerbitkan berita apapun terkait dari hasil pertemuan yang berlangsung itu.

Sebab, kata Eri, nantinya biasanya ada holding statement dari BNI pusat. Karena itu, BNI Cabang Madura dilarang keras untuk memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Sekedar informasi, holding statement atau pernyataan awal, adalah pernyataan resmi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh organisasi untuk mengontrol pesan kepada publik segera setelah kejadian.

Pernyataan ini dapat disesuaikan dengan situasi dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, meskipun banyak fakta yang masih belum jelas.

Terpisah, advokat kondang, Zamrud Khan menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Pertama, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI 46 Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” pungkasnya.

Exit mobile version