Kritik Tajam Perppu Cipta Kerja

Aksi demonstrasi buruh
Aksi demonstrasi buruh menolak Perppu Cipta Kerja (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Pasca penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbagai kalangan melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah, Selasa (10/1/2023).

Tempo dalam akun Twitternya menyebutkan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan contoh terbaru kelihaian pemerintah Jokowi mengakali hukum. Masyarakat sipil tak boleh lengah mengantisipasi pembajakan hukum yang membahayakan konstitusi dan demokrasi.

Para akademisi juga mengkritik keras penerbitan Perppu tersebut. Diantara pengkritik tersebut adalah pakar hukum tata negara UI dan UGM.

Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tatanegara UI yang sekaligus mantan hakim MK, menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Jadi, MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Hal ini karena Jokowi sudah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali.

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tatanegara UGM menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja membahayakan praktik demokrasi. Perppu ini tidak memenuhi syarat kedaruratan penerbitan Perppu. Hal ini karena pemerintah sengaja mendaruratkan sesuatu yang tidak darurat sehingga menjadi ironi demokrasi.

Menanggapi kritik pelbagai kalangan akademisi, Menko Polhukam, Mahfud MD., mengapresiasi para akademisi yang mengkritisi penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahfud, jika tidak menjadi menteri, dirinya juga akan mengkritisi Perppu tersebut.

Merespon penyataan Mahfud MD , tersebut Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian, dalam akun Twitternya mengatakan, “Lho ada Malaikat ganti baju jadi iblis hanya karena perbedaan posisi didalam vs diluar pemerintahan doang. Pantes hukum kacau.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca