Sumenep – Perkara pembunuhan Selvy Nur Indah Sari, seorang bocah berusia 4 tahun, kelahiran Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berlanjut hingga sidang ketiga, yang berlangsung siang tadi, Senin (30/08/2021).
Kuasa Hukum korban, Safrawi menyatakan, bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang luar biasa, sebab korban adalah anak di bawah umur, ditambah lagi kondisinya sebagai anak yatim.
“Kami memang dari awal mengawal kasus ini, karena kami anggap ini memang pembunuhan yang sangat luar biasa, sebab ini anak di bawah umur. Oleh karena itu kami berharap ada keadilan dan betul-betul sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Safrawi pada sejumlah media, Senin (30/08/2021).
Siang tadi, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi korban. Bertepatan pada hari ini, juga merupakan sidang yang ketiga.
“Pada hari ini merupakan sidang yang ketiga, dan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari korban, terkait kasus pembunuhan ini. Sekarang tiga saksi sudah ada di kejaksaan,” jelasnya.
Safrawi selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa, Majelis Hakim beserta pihak Kejaksaan harus bisa memberikan putusan yang sangat adil dengan beracuan pada fakta yang telah ditemukan.
“Sementara ini ada tiga saksi, kemarin yang dari Jaksa Penuntut Umum meminta untuk dihadirkan ke sidang pada hari ini. Oleh karena itu, maka kami sebagai Kuasa Hukum yang mengawal kasus ini berharap kepada para penegak hukum, baik dari Kejaksaan ataupun juga dari Majelis Hakim, agar supaya betul-betul bersumber dari nurani dan fakta dalam memutuskan kasus ini,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa dasar hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak harus bisa dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
“Karena sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi harapan kami, betul-betul ada keadilan yang nampak kepada masyarakat,” terangnya.
Selebihnya Safrawi memasrahkan segala keputusan kepada pihak pengadilan, agar supaya perkara tersebut benar-benar dituntaskan dengan baik.
“Saya percaya sepenuhnya terhadap jaksa Penuntut Umum, ataupun kepada Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini, saya percaya bahwa akan memutuskan sesuai dengan nuraninya dan aturan yang ada,” pungkasnya.
Menurut pengakuan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum, sejauh ini masih ada satu tersangka yang dilakukan penahanan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.