Sumenep – Dugaan kredit fiktif mikro dan makro di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa dilakukan berulang kali.
Kepada jurnalis Madurapers, Zamrud Khan, advokat kondang mengatakan bahwa Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.
“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud, Selasa (23/07/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dua kasus ini menurutnya hampir mirip namun beda objek. Akan tetapi hasilnya dilakukan oleh KCP BNI Sumenep.
“Saya menduga, kelompok tani itu suruh mengajukan KUR tapi ada penikmat tersendiri. Kalau ini masuk ke kejaksaan atau kepolisian, saya pastikan kasus ini akan menemukan tersangka,” papar Zamrud.
Dia menilai, dari kasus ini tentu akan terjerat dua undang-undang. Pertama, undang-undang korupsi. Kedua, undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku (TPPU).
Tetapi, kata Zamrud, dalam mengungkap kasus di TPPU tersebut sedikit rumit dibandingkan kasus korupsi. Sebab, kasus ini dapat dikatakan memperkaya orang lain.
“Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain,” tegas Zamrud.
Analisa Zamrud lebih mengerucut bahwa KCP BNI Sumenep diduga kuat telah menjadi penjahat perbankan yang dilakukan berulang kali.
“Pasti bukan hanya terjadi kali pertama melainkan berulang kali di KCP BNI Sumenep. Sehingga kejahatan ini akan terjadi terus menerus,” tandasnya.
Sebatas informasi tambahan, dugaan manipulasi kredit di BNI Sumenep melibatkan sejumlah oknum yang diduga telah memanipulasi data kredit untuk kepentingan pribadi, merugikan nasabah, dan merusak reputasi institusi perbankan tersebut.
Bahkan, akibat dari kasus ini dikabarkan, apabila internal BNI Cabang Sumenep telah melakukan mutasi terhadap sejumlah oknum pegawai yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut, termasuk sosok pimpinan bank tersebut saat itu.
Selain kasus manipulasi kredit makro di atas, muncul dugaan kasus serupa berupa kasus manipulasi kredit mikro puluhan miliar di bank terkait.
Temuan data di lapangan, identitas ratusan petani yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan penyaluran kredit mikro puluhan miliar oleh BNI 46 Sumenep.
Pinjaman puluhan miliar tersebut berupa penyaluran KUR untuk anggota kelompok tani dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei.