Bangkalan – Nurmawati (24) korban pelecehan seksual asal Desa Glintong, Klampis, menangis haru setelah mendengar putusan atas terdakwa Muhmidun Syukur (44) yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan vonis 5 tahun penjara, Rabu (05/05/2021).
Menurut putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Muhmidun Syukur asal Desa Bragang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban, Nurmawati Sari. Vonis 5 tahun penjara bagi terdakwa sudah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu sesuai Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sesuai perbuatannya terdakwanya divonis 5 tahun penjara terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP,” ungkap majelis hakim saat putusan dibacakan.
Nurmawati Sari selaku korban bersyukur atas keberhasilannya memperjuangkan keadilan atas dirinya sehingga kebenaran terungkap dan perjuangannya selama ini tidak sia-sia.
“Alhamdulillah perjuangan kita tidak sia-sia, mulai dari orang tua, keluarga, teman-teman dari berbagai pihak, bapak anggota dewan yang sudah memberikan petunjuk hingga saya bertemu dengan ibu Mutmainnah dan bapak Mathur sekaligus dengan teman-teman HMPB serta teman-teman wartawan dari HMPB maupun yang dari luar yang telah membantu menginformasikan kebenaran,” ungkapnya.
Ia juga berharap, semoga vonis 5 tahun penjara tersebut bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi yang lain.