Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual 5 Tahun Penjara, Korban Menangis Haru

Ady
Foto: Majelis Hakim Saat Membacakan Putusan
Foto: Majelis Hakim Saat Membacakan Putusan

“Alhamdulillah perjuangan kita tidak sia-sia, mulai dari orang tua, keluarga,  teman-teman dari berbagai pihak, bapak anggota dewan yang sudah memberikan petunjuk hingga saya bertemu dengan ibu Mutmainnah dan bapak Mathur sekaligus dengan teman-teman HMPB  serta teman-teman wartawan dari HMPB maupun yang dari luar yang telah membantu menginformasikan kebenaran,” ungkapnya.

Jajaran Pengurus Himpunan mahasiswa pasca sarjana Bangkalan (HMPB) usai mendampingi korban sidang putusan terdakwa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu, (05/05/2021)

Ia juga berharap, semoga vonis 5 tahun penjara tersebut bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi yang lain.

“Semoga dengan putusan vonis 5 tahun ini bisa dijadikan efek jera untuk pelaku dan dijadikan contoh buat yang lain,” harapnya.