Site icon Madurapers

Mantan Buruh Migran Asal Bangkalan Bersuara: “Perbaiki Aturan JHT”

Supardi, Pengurus Tenaga Migran Indonesia Cabang Bangkalan (Dok. Madurapers, 2022).

Bangkalan – Menyikapi ketentuan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, salah satu pengurus Tenaga Migran Indonesia (TMI) Cabang Bangkalan, Supardi, berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memperbaiki ketentuan pencairan uang tunai Jaminan Hari Tua (JHT) itu, Selasa (15/2/2022).

Ketentuan itu, Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari 2022 oleh Dirjen PP Kemenkumham, yang perlu diperbaiki khususnya pada pasal 5.

“Pada pasal itu mengatur pencairan uang tunai JHT Pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja pada usia 56 tahun.”

Menurut dia, yang juga merupakan warga Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, wajar dan rasional jika akhir-akhir ini banyak kelompok buruh menolak ketentuan itu.

Hal ini karena apabila pencairan uang tunai JHT pada Pekerja di usia 56 tahun, alangkah lamanya Pekerja harus menunggu.

“Bayangkan, apabila Pekerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan pada usia 40 tahun. Dia akan menunggu selama 16 tahun.”

Menurut dia, “Sungguh penantian yang lama. Sementara makan, minum, keperluan keluarga, dan lainnya harus dipenuhi tiap hari, alias tidak bisa menunggu selama belasan tahun.”

Oleh karena itu, Menaker dan kalangan terkaitnya untuk peduli dengan kondisi Pekerja. Apalagi di masa pandemi COVID-19 uang JHT itu sangat membantu.

Untuk Pemerintahan Bangkalan, baik eksekutif maupun legislatif, idealnya juga bisa membantu mencarikan solusi atas masalah ini, khususnya bagi Pekerja di lokal Bangkalan.

Kata Pardi, panggilan akrab Supardi, “Bantuan itu sangat baik karena selain menunjukkan kepedulian, juga memperlihatkan kerjasama kolaborasi antarkalangan terkait.’

Tentu, menurutnya, harus dilakukan melalui jalur dan mekanisme yang tepat sesuai dengan aturan pemerintah.

Untuk kalangan Pekerja sendiri, kita (Supardi pribadi sebagai pengurus TMI Bangkalan, Red.) berharap agar terus memperjuangkan hak-hak Pekerja.

“Jika bukan kalian (Pekerja, Red.), lalu siapa lagi yang akan memperjuangkannya,” kata Supardi.

Exit mobile version