Jakarta – Pendidikan tinggi kembali tercoreng, akibat ulah oknum civitas akademika kampus PTN/PTS yang terlibat praktek perjokian karya ilmiah, Senin (13/2/2023).
Praktek amoral itu melibatkan banyak pihak civitas kampus terkait. Menurut hasil investigasi Harian Kompas, praktek perjokian itu melibatkan petinggi kampus, calon guru besar, dosen, hingga mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS), Jumat (10/2/2023).
PTN/PTS yang terindikasi praktek buruk tersebut dengan berbagai motif dan cara itu, hasil investigasi Harian Kompas diantaranya UEU, UNP,, dan UB.
Maraknya praktek tersebut, sehingga DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menindak tegas praktek perjokian akademik di Indonesia.
Peristiwa ini, menurut Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes, membuka tabir ironi dunia akademik yang melibatkan pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.
Menurutnya, penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar itu dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus (PTN/PTS, red.).
Hal ini, menurutnya lebih lanjut, menambah kompleksitas permasalahan pendidikan tinggi nasional.
“Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.
Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional tersebut secara komprehensif dan cepat.
“Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain,” tegasnya.