Sumenep – Pembuatan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ladang subur bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar (pungli) di daerah pelosok desa.
Hal serupa diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Syahwan Effendy, kepada awak media madurapers.
Menurutnya, sudah banyak penduduk Kabupaten Sumenep mengadukan perihal pungli pembuatan dokumen kependudukan. Akan tetapi setelah didalami, pihak pengadu tidak bersedia mengungkapkan identitas oknum yang dimaksud.
“Sudah banyak pengaduan-pengaduan akan tetapi setelah ditanyakan siapa yang melakukan, mereka tidak memberikan informasi sehingga kita kesulitan,” ungkap Syahwan, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (02/09/2021).
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apa pun. Maka dari itu, jika ada oknum yang melakukan pungutan biaya pembuatan dokumen kependudukan, diimbau untuk segera diadukan kepada Disdukcapil.
“Kalau ada pungli silahkan adukan saja, nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuannya. Sebenarnya di undang-undang pasal 29 sudah jelas bahwa pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Bahkan untuk memberikan keterangan lebih detail, Syahwan membeberkan. Petugas register kependudukan dalam setiap desa hanya ada satu orang, dan itu pun tidak termasuk sebagai aparatur desa. Sebab petugas register telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Disdukcapil.
“Register desa ada satu orang dan itu sudah ada SK dari Disdukcapil. Dia adalah perangkat Disdukcapil yang ada di desa, jadi beda dengan perangkat desa. Kalau untuk Pemerintah Desa saya tidak punya kewenangan,” paparnya.