Pamekasan – Kasus peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Madura setelah Bea Cukai Madura menyita lebih dari 5 (lima) juta batang rokok ilegal pada awal 2025. Menurut Arief, Ketua Jaspenu Kabupaten Pamekasan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan dan rendahnya kesadaran terkait bahaya rokok ilegal, Rabu (29/01/2025).
Arief menilai penindakan yang dilakukan Bea Cukai belum menyentuh akar permasalahan. Selama motif ekonomi masyarakat tidak diperbaiki, ia yakin perdagangan rokok ilegal akan terus berlanjut.
Ia juga mengkritik kurangnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum. Menurut Arief, penindakan hukum tanpa pendekatan preventif hanya akan menghasilkan dampak sementara.
Nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp7,46 miliar, tetapi menurut Arief, kerugian sosial dan ekonomi jauh lebih besar. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga melanggar hukum.
Ia menilai lambatnya sanksi hukum menjadi salah satu alasan maraknya kasus serupa. “Efek jera harus diterapkan melalui penanganan yang tegas dan cepat,” ujarnya.
Bea Cukai Madura berhasil menyumbang Rp734,36 juta dari penyelesaian kasus, tetapi efektivitasnya dalam menekan kasus baru masih dipertanyakan. Arief menilai perlu ada langkah yang lebih menyeluruh dan berkesinambungan.
Arief juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Sosialisasi bahaya rokok ilegal perlu diperluas untuk meningkatkan kesadaran publik.
Ia mengkritik strategi sinergi yang selama ini diterapkan Bea Cukai, yang menurutnya masih bersifat parsial. Ia menyarankan pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, permasalahan ini mencerminkan kesenjangan sosial dan ekonomi di Madura. Selama kesenjangan ini tidak diatasi, masyarakat akan terus terjebak dalam perdagangan barang ilegal.
Sebagai penutup, Arief mendesak pemerintah untuk mengambil langkah strategis yang berkelanjutan. Ia menegaskan perlunya pemberantasan rokok ilegal hingga ke akarnya untuk melindungi masyarakat dan negara.