Pilkada Kabupaten Bangkalan 2024 akan menjadi ajang persaingan politik yang diikuti oleh dua pasangan calon: Lukman-Fauzan dan Mathur-Jayus. Persaingan politik yang semakin dinamis menjelang pemilihan ini menuntut adanya komitmen dari semua pihak untuk menjaga etika dan moralitas politik dalam setiap langkah kampanye.
Hal ini sangat penting agar proses demokrasi berjalan dengan baik, damai, dan bermartabat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Politik tidak hanya dimaknai sebagai perebutan kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menegakkan kemaslahatan umum (kebaikan bersama).
Fikih siyasah, sebagai cabang hukum Islam yang mengatur tentang tata kelola politik dan pemerintahan, menawarkan prinsip-prinsip moral yang dapat dipegang oleh para politisi.
Salah satu kaidah penting dalam f ikih siyasah adalah: ” ةحلصملاب طونم ةيعرلا ىلع فرصتلا “ “Kebijakan seorang pemimpin harus selalu bertujuan untuk kemaslahatan rakyatnya.”
Kaidah ini menuntut setiap calon pemimpin untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tindakan politik, terutama saat berkampanye. Artinya, kampanye yang dilakukan harus bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya untuk meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Selain itu, ada kaidah penting lainnya yang relevan dalam konteks politik dan kampanye: “حلاصملا بلج ىلع مدقم دسافملا ءرد” “Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
Kaidah ini memiliki makna mendalam bahwa dalam setiap keputusan atau tindakan politik, prioritas utama adalah menghindari segala bentuk kerusakan atau keburukan, bahkan jika tindakan tersebut tampaknya dapat memberikan manfaat atau keuntungan politik dalam jangka pendek.
Dalam konteks Pilkada, kaidah ini menegaskan bahwa tindakan politik yang dapat menimbulkan kerusakan sosial, moral, atau budaya harus dihindari dengan tegas, meskipun t indakan tersebut mungkin memberikan keuntungan elektoral.
Misalnya, kampanye yang menggunakan black campaign (kampanye hitam) atau menyebarkan informasi palsu mungkin secara jangka pendek efektif untuk menjatuhkan lawan politik, tetapi dampaknya jauh lebih buruk bagi masyarakat. Tindakan ini bisa merusak kepercayaan publik, memecah belah persatuan, dan menghancurkan nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
Menjaga moralitas politik di tengah persaingan dalam suasana persaingan politik yang semakin intensif, para calon diharapkan tidak hanya berfokus pada kemenangan, tetapi juga harus tetap memegang teguh nilai-nilai etika dan moral.
Prinsip penting yang harus dipegang adalah: “ةصاخلا ةحلصملا ىلع ةمدقم ةماعلا ةحلصملا” Kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Prinsip ini menekankan bahwa kepentingan pribadi atau golongan tidak boleh menjadi prioritas utama dalam keputusan politik.
Setiap calon pemimpin harus memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat luas menjadi tujuan utama dalam setiap kebijakan dan langkah politik. Teori tindakan sosial Max Weber sejalan dengan kaidah fikih siyasah, teori tindakan sosial yang dikemukakan oleh sosiolog Max Weber juga memberikan pemahaman penting tentang etika politik.
Weber menyatakan bahwa tindakan sosial adalah perilaku yang dilakukan oleh individu dan memiliki makna subjektif yang diorientasikan kepada tindakan orang lain. Dalam konteks politik, Weber mengidentifikasi empat jenis tindakan sosial.
Pertama, tindakan rasional instrumental adalah tindakan yang didasarkan pada perhitungan rasional antara tujuan dan sarana yang dipilih untuk mencapainya. Dalam politik, calon pemimpin yang menerapkan tindakan ini akan menggunakan strategi kampanye yang efektif dan terukur, dengan fokus pada program-program nyata dan solusi yang relevan bagi masyarakat. Kampanye ini dilakukan dengan cara yang strategis, mempertimbangkan apa yang paling rasional untuk meraih dukungan publik tanpa mengorbankan nilai-nilai moral.
Kedua, tindakan rasional berorientasi nilai adalah tindakan yang didasarkan pada keyakinan etis atau moral yang dijunjung tinggi. Dalam konteks kampanye, calon pemimpin yang berpegang pada prinsip ini akan mengutamakan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan, meskipun hal tersebut mungkin tidak selalu menguntungkan secara politik. Mereka akan menolak kampanye hitam atau taktik yang merusak moralitas, karena tindakan mereka berorientasi pada menjaga etika dan nilai-nilai yang lebih tinggi, seperti kejujuran kepada masyarakat.
Ketiga, tindakan afektif merupakan tindakan yang didorong oleh emosi atau perasaan, baik positif maupun negatif. Dalam politik, tindakan afektif sering terlihat ketika kampanye lebih berfokus pada menyerang lawan politik secara emosional daripada mengedepankan substansi program. Emosi negatif seperti kebencian atau amarah dapat menggerakkan t indakan yang berpotensi merusak persatuan sosial. Oleh karena itu, tindakan afektif ini harus dikendalikan agar kampanye tidak menjadi ajang untuk memecah belah masyarakat.
Keempat, tindakan tradisional adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan, adat, atau tradisi. Dalam konteks Pilkada, calon pemimpin yang mengandalkan hubungan sosial atau kultural yang bersifat tradisional, seperti loyalitas kekerabatan atau hubungan primordial, akan menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan tradisi tersebut dengan kemaslahatan umum. Meskipun tradisi dapat memberikan dukungan kuat, calon pemimpin tetap harus memastikan bahwa kepentingan publik secara luas tidak diabaikan demi menjaga hubungan tradisional semata.
Harapan untuk Pilkada Bangkalan 2024 Pilkada Bangkalan 2024 memberikan kesempatan besar bagi para calon pemimpin untuk menunjukkan bahwa politik bisa dijalankan dengan penuh moralitas dan etika. Para calon, baik Lukman-Fauzan maupun Mathur-Jayus, diharapkan mampu menjaga keteladanan dalam tindakan mereka dan memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Prinsip-prinsip etis seperti yang diatur dalam fikih siyasah dan teori tindakan sosial Max Weber harus menjadi landasan dalam setiap langkah politik yang mereka ambil. Dengan demikian, Pilkada dapat berjalan dengan damai, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.