Site icon Madurapers

Mendagri Minta Pelayanan Publik OPD Dukcapil Manfaatkan Teknologi Informasi

Mendagri di kegiatan Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 "SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman," Dirjen Dukcapil Kemendagri, Badung, Selasa, 8 Februari 2022 (Sumber: Kemendagri, 2022).

Badung – Pelayanan publik Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Pemerintah Daerah (Pemda) diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memanfaatkan teknologi informasi, sehingga menjadi mudah, Rabu (9/2/2022).

Sebagaimana diberitakan di laman website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Dinas Dukcapil di daerah agar memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah.

Paparan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 dengan tema “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman,” Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri, di Ballroom Hotel Grand Hyat Bali, Kabupaten Badung, Selasa, 8 Februari 2022.

Mendagri menjelaskan bahwa kemajuan teknologi informasi merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, penyelenggara negara, termasuk pelayan publik, harus memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan publik.

Selanjtnya, Mendagri mengatakan, “Kita jangan sampai ketinggalan, kita ambil keuntungan atau nilai plus, advantages, dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk terus beradaptasi, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik, kepentingan rakyat.”

Mendagri meminta jajaran Dukcapil untuk berinovasi, menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini karena revolusi teknologi informasi ini turut mengubah perilaku masyarakat, yang menuntut pelayanan yang serba cepat dan tak berbelit-belit.

Mendagri dalam kegiatan tersebut juga berpesan, “Jangan berhenti untuk terus berinovasi.”

Mendagri selain itu juga mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Dukcapil, terutama dalam menghadirkan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi, baik itu pemerintah maupun swasta.

Misalnya, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi kepesertaan oleh BPJS, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi layanan perbankan.

Mendagri menambahkan, teknologi face recognition atau teknologi pengenalan wajah dalam sistem KTP elektronik juga dapat mendukung program-program penegakan hukum dan pencegahan kriminal secara efektif. Contohnya, dalam upaya menekan fraud di dunia perbankan dan sektor jasa keuangan. (*)

Exit mobile version