Jakarta – Memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadhan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia, Senin (25/4/2022).
SE Mendagri ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan bahwa pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halal bihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi COVID-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.
“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022) malam.
Lebih lanjut, SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.