Jakarta – Pemerintah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025.
Efisiensi anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total efisiensi yang ditargetkan mencapai Rp256,1 triliun dengan rincian per kementerian dan lembaga tercantum dalam lampiran surat tersebut.
Setiap menteri dan pimpinan lembaga wajib meninjau kembali anggarannya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Mereka harus mengidentifikasi rencana efisiensi dalam belanja operasional dan non-operasional tanpa menyentuh belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja mengharuskan kementerian dan lembaga menyampaikan hasil identifikasi kepada mitra Komisi DPR. Setelah mendapat persetujuan, kementerian dan lembaga wajib mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Jika kementerian atau lembaga tidak mengajukan revisi anggaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kementerian Keuangan akan mencantumkan efisiensi tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri. Hal ini bertujuan memastikan penghematan anggaran berjalan sesuai rencana pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan menyentuh anggaran dari beberapa sumber tertentu. Dana dari pinjaman dan hibah, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, serta anggaran yang terkait Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tetap aman dari pemangkasan.
Penghematan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara serta menjaga keberlanjutan fiskal. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pengeluaran dalam APBN 2025 benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan efisiensi ini. Seluruh proses harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) agar keuangan negara tetap dikelola dengan baik dan berintegritas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjalankan kebijakan ini. Ia mengharapkan komitmen penuh dari seluruh kementerian dan lembaga untuk mendukung efisiensi demi stabilitas ekonomi nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap APBN 2025 dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Optimalisasi anggaran diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan sektor-sektor prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya.