Menteri Desa: BUMDes Berbadan Hukum Makin Gacor

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Foto: Fatur)

Bintan – Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyebutkan bahwa BUMDes yang berbadan hukum dan BUMDes Bersama jadi flesibel pengelolaannya.

Hal ini disampaikan oleh Gus Halim, sapaan akrabnya, dalam acara puncak Hari BUMDes di Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Riau pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Gus Halim, BUMDes yang berbadan hukum semakin mudah mengelola usahanya dan lebih lincah bergerak sehingga menguntungkan perekonomian.

“Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi, maupun sosial,” kata Gus Halim saat acara puncak peringatan Hari BUM Desa di Bintan, Kamis (2/2/2023).

Data paling mutakhir menunjukkan 12.306 BUM Desa dan 937 BUM Desa Bersama telah memiliki nomor badan hukum. Sebanyak 35.212 BUM Desa dan 3.637 BUM Desa Bersama masih proses mendapatkan pengesahan badan hukum.

Data di atas merupakan wujud nyata sebagai motor pergerakan perekonomian masyarakat di tingkat desa bahkan untuk menupang perekonomian di tingkat nasional.

“Sampai di sini dapat kita rasakan denyut kemajuan BUM Desa, nafas kemandirian desa, gelora kebangkitan ekonomi warga,” kata ketua DPW PKB Jawa Timur.

Semua ini berawal dari langkah Gus Halim dengan menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai hukum.

Keputusan tersebut juga diperkuat dengan keputusan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 untuk memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUM Desa.

Sekedar informasi, puncak peringatan Hari BUM Desa yang pertama ini digelar di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dari tanggal 1-3 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca