Site icon Madurapers

Menyoal Kejanggalan Perda Kabupaten Bangkalan tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat 

Salim Shabir

Salim Shabir (Sarjana Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, saat ini aktif sebagai redaktur Madurapers.com dan Webdeveloper alkalam.ID)

Indonesia adalah negara hukum, hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut melahirkan konsekuensi bahwa segala aspek kehidupan bangsa dan negara serta penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum (jimlyscool.com/20/03/21). Dalam artian, hukum sebagai pedoman bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Berhubung hukum merupakan suatu pedoman bagi bangsa, maka produk hukum baik berbentuk undang-undang atau aturan di bawahnya harus benar. Benar dalam artian substansi yang diatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau kepentingan umum dan juga benar dalam proses dan tahapan pembentukannya  yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

Aturan di atas berlaku terhadap semua hierarki perundang-undangan di bawah UUD 1945, termasuk peraturan daerah baik provinsi atau kabupaten/kota (Pasal 4 UU 12/11). Hal itu bertujuan agar produk hukum yang dibentuk tertib baik dalam konsepsi, rumusan norma, harmonis (tidak tumpang tindih), tidak mengalami cacat baik formil ataupun materiil serta responsif dan aspiratif.

Kejanggalan dalam Perda Kota Dzikir dan Sholawat

Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) sebagaimana termaktub, “Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berkenaan dengan hal ini, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Sholawat sepertinya kurang tepat dalam mengutip Dasar Hukum Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana Perda tersebut mengutip Pasal 28I  ayat (3) yang seharusnya mengutip Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 sebagaimana diatur pada Lampiran II Nomor 39 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal yang perlu diperhatikan lagi dalam Perda Kabupaten Bangkalan tersebut ialah menyangkut asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan (Pasal 5 UU 12/2011).

Maksud dari kejelasan tujuan adalah produk hukum yang dibuat jangan sampai tidak memuat tujuan yang konkrit yang hendak dicapai setelah peraturan itu diundangkan. Sedangkan asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, peraturan yang dibentuk memang benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat.

Namun sepertinya, asas-asas di atas tidak termuat di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang super singkat tersebut (2 bab dan 3 pasal) baik dalam asas Kejelasan Tujuan, Dapat Dilaksanakan dan Kedayagunaan, karena Perda tersebut kurang jelas dalam rumusannya alias cacat secara formil karena tidak sesuai dengan ketentuan batang tubuh perundang-undangan yang ditentukan. Sebagaimana diketahui bahwa Perda itu hanya mengatur ketentuan umum yang sifatnya abstrak dan sangat umum, kemudian langsung ditutup begitu saja. 

Harusnya, menurut Lampiran II UU 12/2011 huruf c Nomor 62, batang tubuh peraturan perundang-undangan dikelompokkan ke dalam, a) Ketentuan Umum, b) Materi Pokok yang Diatur, c) Ketentuan Pidana (bila diperlukan), d) Ketentuan Peralihan (bila diperlukan), dan e) Penutup. Bila yang dimaksud materi pokok dalam Perda tersebut adalah Pasal 2 yang berbunyi, “Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Kabupaten Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.”, maka tujuan dari Perda tersebut tiada lain hanya tagline nama “Kota Dzikir dan Sholawat”. Namun yang menjadi pertanyaan, selanjutnya bagaimana bila yang diatur hanya sebuah nama dan apa manfaatnya kepada masyarakat serta apa yang dapat diterapkan?

Kalau yang dikehendaki hanyalah sebuah legitimasi terhadap Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat, mungkin lebih efektif memakai keputusan Bupati. Maksud efektif bisa dilihat dari anggaran, bahwa pembentukan suatu Perda membutuhkan anggaran yang lumayan banyak. Mulai dari perencanaan hingga pengundangan tentunya  memakan anggaran yang tidak sedikit, contohnya seperti penyusunan naskah akademik yang harus melalui serangkaian riset, kajian hukum atau penelitian lainnya.

Perda yang Afirmatif

Sisi lain dari Perda Kota Dzikir dan Sholawat di atas yang perlu mendapat perhatian ialah tidak afirmatif terhadap kondisi sosiologis masyarakat Bangkalan karena tidak mengatur aturan pokok yang dapat ditindaklanjuti dan tidak juga sebagai tanggapan terhadap masalah yang mendesak yang perlu dibuatkan peraturan. 

Idealnya paling tidak Perda tersebut seharusnya mempertegas kekayaan adat istiadat masyarakat Bangkalan yang diyakini secara turun temurun, misalnya nilai-nilai kesantrian diatur menjadi norma dalam berperilaku sehari-hari, atau bisa juga mengatur kerukunan antar masyarakat dengan santri, pesantren dengan pesantren yang lainnya supaya tidak terjadi kesenjangan akibat perbedaan pandangan dan lain semacamnya. 

Selain itu bisa juga mengatur objek pariwisata yang ada untuk dikelola sesuai dengan konsep wisata religi. Supaya nantinya, objek wisata yang ada di Bangkalan mendapatkan perhatian yang serius dan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah Bangkalan, selain untuk mendongkrak pendapatan, juga sebagai pembeda antara Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat dengan daerah-daerah lain. Hal itu lebih konkrit untuk diatur dan dilindungi sebagai aset kekayaan kabupaten Bangkalan. Sehingga Perda tersebut tidak hanya menjangkau klub-klub dzikir dan sholawatan tertentu (silahkan baca konsideran Perda tersebut huruf c).

Exit mobile version