Bangkalan – Pemuda Madura Bersatu (PMB) melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, hal ini merupakan buntut dari keresahan korban dugaan tindak pelecehan seksual (NS) yang merasa tidak benar-benar didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin, (01/03/2021).
“Korban merupakan anggota kami di PMB, tentu kami akan terus mendampinginya untuk mendapatkan akses terhadap keadilan,” papar Abdurrohman, S.H., M.H., selaku koordinator hukum dan advokasi PMB kepada madurapers.com.
“Keresahan korban itu wajar, sebab Pelaku kejahatan ini sampai sekarang tidak ditahan. Jaksa pun tidak proaktif ketika korban meminta informasi terkait perkara, bahkan kerap kali si jaksa melontarkan statement bahwa ia berada di tengah, tidak berpihak pada terdakwa ataupun membela korban,” imbuhnya.
Menurut Abdurrohman, jaksa harus fokus pada strategi pembuktian di pengadilan demi tegaknya hukum, “Ini menyangkut nasib orang, jaksa wajib tegas pada siapa ia berpihak,” pungkasnya.
Pihak kejaksaan, Choirul A., selaku Kasi Pidum, mengatakan bahwa persidangan masih berjalan.
“…jadi pada intinya, bahwa perkara ini, masih dalam proses persidangan ya, minggu ini, hari kamis itu agendanya pemeriksaan saksi lagi,” Jelasnya.
Choirul menegaskan bahwa kejaksaan tetap bekerja sesuai koridor yang berlaku, ia berjanji akan tetap membuktikan bahwa pelaku bersalah melakukan tindakan pidana.
“… Tidak usah khawatir, kami, kejaksaan, akan tetap pada koridornya, pada relnya. Kami akan membuktikan bahwa pelaku, terdakwa ini, adalah bersalah melakukan tindakan pidana,” Lanjutnya.
Mengatahui hal itu, advokat muda sekaligus Magister Hukum Lulusan UGM, Shibghatullah Mujaddidi, S.H., M.H., warga Banyonneng Laok, memberikan tanggapan.
“JPU harusnya profesional dan peka terhadap rasa keadilan bagi korban. Jaksa bukan hanya mewakili negara untuk menindak pelaku kejahatan, tapi juga mewakili korban yg mencari keadilan,”
Lebih lanjut, jika memang ada indikasi ketidak seriusan jaksa dalam menangani perkara, ia memberikan saran untuk melaporkan oknum jaksa yang bersangkutan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, biar diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Af/Sl)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.