Site icon Madurapers

Meski 1 Bulan tidak Masuk Dinas, Kadis DPMPTSP Tegaskan Gaji Tetap Utuh

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris, A.P., M.Si

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris, A.P., M.Si., (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, terduga oknum penipuan telah diberikan surat teguran pertama dari tempat kerjanya, Rabu (08/01/2025).

Dalam pemanggilan yang berupa surat teguran tersebut, oknum ASN DPMPTSP tidak masuk dinas atau kerja selama 1 (satu) bulan lebih. Oknum yang terlibat penipuan itu memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit tipes (demam tifoid, red.).

Meski demikian, Kepala Dinas DMPTSP, Rizal Morris, A.P., M.Si., tak tinggal diam. Dia menjelaskan, pemanggilan pertama akan berakhir pada hari Jumat, 10 Januari 2025, dan apabila di hari itu tetap tak hadir, maka akan dilayangkan surat teguran atau pemanggilan kedua.

“Hari Jumat besok terakhir. Surat teguran pertama buat Nia berakhir mas. Kalau hari itu belum juga hadir, maka (DPMPTSP, red.) akan melayangkan surat kedua. Panggilan pertama beralasan tipes, jadi kami beri kesempatan sampai hari Jumat (10/01/2025),” kata Rizal saat ditemui media Madurapers di tempat kerjanya, Selasa (07/01/2025).

Selain itu, pihaknya menyebutkan terkait sanksi lainya, ia mengaku telah melakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 60℅, “Kami potong 60℅ dari tunjangan kinerjanya mas, berdasarkan kehadirannya,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, jika tidak menghadiri hingga panggilan ketiga, maka akan diberikan sanksi lebih berat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut mengatur antara lain: kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS atau ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Adapun hukuman disiplin ini dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum.

“Jika mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 ngeri mas, kalau PP 94 ini diterapkan kepada ASN yang melanggar. Meskipun demikian aturan tetap diterapkan,” ungkapnya.

Disinggung soal gaji yang sekian bulan tidak melakukan kedinasan, pihaknya menegaskan, terkait gaji bukan wewenangnya. Sebab, meski dalam 1 bulan tidak masuk kedinasan, ASN tidak dilakukan pemotongan gaji.

“Mengenai gaji tetap utuh mas. Nia itu 1 bulan lebih tidak masuk, namun gaji tetap utuh tidak dipotong sedikitpun,” pungkasnya.

Exit mobile version