Site icon Madurapers

Minta Hapus Berita hingga Ancaman, Upaya Licik Bank BTN Tutupi Fakta Kasus Skandal Besar

Konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jakarta, Rabu (06/03/2024). (Sumber : ANTARA). 

SumenepPT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk meminta sejumlah media online untuk menghapus beberapa berita yang membeberkan fakta kasus skandal besar yang belakangan ini terungkap, Kamis (12/09/2024).

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) atau BTN menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2023. (Sumber Foto: Infobanknews).

Diketahui sebelumnya, pihak Bank BTN melayangkan tanggapan pemberitaan kepada meja redaksi Madurapers.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan reputasi bank tersebut pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.

Poin dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BTN pusat meminta redaksi Madurapers.com untuk melakukan penghapusan berita atau takedown pemberitaan yang diterbitkan media ini, yang diantaranya sebagai berikut:

1. Skenario Bank BTN Sembunyikan Fakta Kasus Perkreditan hingga Pelayanan Buruk, yang tayang pada https://madurapers.com/skenario-bank-btn-sembunyikan-fakta-kasus-perkreditan-hingga-pelayanan-buruk/

2. Babak Baru Skandal BTN, Dugaan Pemalsuan Surat Resmi Seret Nama Ramon Armando, yang tayang pada https://madurapers.com/babak-baru-skandal-btn-dugaan-pemalsuan-surat-resmi-seret-nama-ramon-armando/

3. Kasus Skandal Perkreditan Bank BTN Labrak Aturan BI dan OJK yang tayang pada https://madurapers.com/kasus-skandal-perkreditan-bank-btn-labrak-aturan-bi-dan-ojk/

4. Asep Hendrisman Tak Profesional? Fakta Pemalsuan Surat Resmi Libatkan BTN Pusat https://madurapers.com/asep-hendrisman-tak-profesional-fakta-pemalsuan-surat-resmi-libatkan-btn-pusat/

“Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, BTN mohon kerjasama Madurapers.com untuk menurunkan berita-berita tersebut,” berikut bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Sabtu (07/09/2024) kemarin.

“Apabila permohonan BTN diabaikan, maka dengan sangat menyesal BTN akan melakukan langkah-langkah hukum dengan somasi dan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian disampaikan. Kami mohon kerja sama dan itikad baiknya sebagai perusahaan media yang patuh pada kode etik jurnalistik. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tulisnya lebih lanjut.

Sementara itu, jurnalis Madurapers.com berupaya konfirmasi kepada Humas PT BTN (PERSERO) Tbk, Rakhmat Baihaqi, pada Selasa (10/09/2024) kemaren siang melalui aplikasi WhatsApp.

Pihaknya mengaku bahwa tidak memiliki kapasitas penuh untuk menjawab konfirmasi wartawan. Ia hanya meminta untuk mengirimkan sejumlah pertanyaan awak media yang nantinya akan disampaikan kepada atasannya.

“Boleh tidak untuk berita negatif yang kemarin itu di takedown,” kata Rakhmat dari bilik telepon, Selasa (10/09/2024) kemaren.

“Aku juga pengalaman, karena aku juga mantan wartawan. Misal kayak kemarin yang ada berita tentang pemalsuan surat. Sebenarnya tidak ada pemalsuan surat, cuma kurang komunikasi saja,” sambungnya.

Kemudian, kata dia lebih lanjut, soal kenaikan BI-Rate, hal tersebut menurutnya memang tidak ada kenaikan serta menjadi kewenangan pemerintah.

“Kenapa sih kita minta untuk di takedown, karena ketika ada pemberitaan negatif pasti jadi sorotan OJK, investor dan lainnya. Makanya, kami harus sikapi dengan benar,” tutur Rakhmat.

“Kita pengennya berteman saja dengan wartawan,” timpalnya lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Madurapers.com, Supriadi dengan tegas menolak permintaan BTN untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan oleh media ini dengan alasan yang tak jelas.

Ia menekankan bahwa Madurapers.com akan tetap teguh pada prinsip jurnalisme yang mengutamakan keberimbangan, akurasi, independen, dan fungsi kontrol sosial.

“Kami berdiri kokoh di atas prinsip jurnalistik. Setiap berita yang kami terbitkan telah melalui proses verifikasi yang ketat. Permintaan untuk menghapus berita ini justru memperlihatkan adanya usaha untuk menutupi informasi yang penting bagi publik,” tegas Supriadi, Kamis (12/09/2024).

Lebih lanjut, Supriadi menegaskan bahwa Madurapers.com selalu siap menerima klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk BTN. Namun, ia menolak keras permintaan untuk menghapus berita tanpa alasan yang jelas dan kuat.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi, yang memegang tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan informasi kepada publik secara objektif. Kami tidak akan tunduk pada tekanan apa pun yang berupaya membungkam kebebasan pers,” pungkasnya.

Exit mobile version