Bangkalan – Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bangkalan masih menghadapi masalah serius. Musawwir, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan menyoroti secara kritis minimnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, “Regulasi telah mengatur bahwa CSR bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, realitas di Bangkalan menunjukkan bahwa banyak perusahaan masih mengabaikan kewajiban ini, Selasa (11/03/2025).
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 sudah jelas mengatur kewajiban CSR. Meski begitu, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Musawwir menilai bahwa mayoritas perusahaan hanya menjalankan CSR sebatas laporan administratif. Tidak ada transparansi terkait dampak nyata program CSR terhadap masyarakat.
Ketimpangan ini mencerminkan bagaimana kepentingan bisnis sering kali mengalahkan tanggung jawab sosial. Perusahaan lebih fokus pada keuntungan daripada kontribusi terhadap lingkungan sekitar.
Langkah tepat Bupati Bangkalan mencoba membangun sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam pelaksanaan CSR. Implementasinya dilakukan secara formal pada kegiatan pertemuannya dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (11/03/2025).
Namun pertemuan itu, kata Musawwir, bisa memberikan dampak riil apabila perusahaan-perusahaan tersebut konsisten dengan regulasi. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat dari kalangan terkait dan masyarakat, agar sinergi ini tidak hanya akan menjadi retorika tanpa implementasi nyata.
CSR yang ideal seharusnya berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan citra perusahaan. Musawwir menegaskan bahwa CSR harus bersifat progresif dan tidak hanya menjadi alat legitimasi bisnis.
Dalam konteks subtansial, CSR yang ada saat ini lebih menyerupai praktek kapitalisme (berorientasi pada kepentingan bisnis, red.). Perusahaan menjadikan CSR sebagai strategi pemasaran, bukan bentuk tanggung jawab sosial yang murni.
Musawwir mengkritik lemahnya regulasi dalam menindak perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Tanpa sanksi tegas, perusahaan akan terus menghindari kewajiban sosialnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan harus tegas dalam memastikan transparansi pelaksanaan CSR. Hal ini karena masih banyak perusahaan tidak melaporkan penggunaan dana CSR secara rinci.
Selain itu, kata dia, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam perencanaan CSR, tetapi mekanisme partisipasi masih lemah. Perusahaan lebih sering menentukan program sendiri tanpa konsultasi dengan warga.
Musawwir menekankan bahwa CSR bukan sekadar proyek jangka pendek untuk pencitraan. CSR harus menjadi bagian integral dari strategi perusahaan dalam membangun keadilan sosial.
Jika CSR hanya menjadi simbol, maka ketimpangan sosial akan semakin melebar. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya justru memperdalam jurang ketidakadilan.
CSR yang ideal harus berlandaskan prinsip etis dan tidak bersifat eksploitatif. Perusahaan tidak boleh menjadikan CSR sebagai sarana untuk mendistorsi realitas sosial di Bangkalan.
“Regulasi harus ditegakkan secara ketat agar CSR benar-benar berdampak nyata. Tanpa pengawasan ketat, CSR hanya akan menjadi dagelan bisnis perusahaan yang terus direproduksi”, pungkasnya.