Site icon Madurapers

Muswil PII Jatim: Pemprov HarapTingkatkan Kolaborasi dengan Para Insinyur

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, I Nyoman Gunadi saat pembukaan Musyawarah Wilayah PII Jatim, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir, di Hotel Doubletree Surabaya, Jumat (5/5/2023) (Sumber: Kominfo Jatim, 2023).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, I Nyoman Gunadi saat pembukaan Musyawarah Wilayah PII Jatim, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir, di Hotel Doubletree Surabaya, Jumat (5/5/2023) (Sumber: Kominfo Jatim, 2023).

Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berharap peningkatan kerjasama dan kolaborasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jatim dalam pembangunan di Jatim, Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut sampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU Cipta Karya), I Nyoman Gunadi saat memberikan sambutan pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PII Jatim, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir, di Hotel Doubletree Surabaya, Jumat (5/5/2023).

Dia mengatakan, para insinyur banyak berperan dan berkontribusi besar dalam membantu pembangunan di Jatim.

“Profesi insinyur menjadi berkah untuk seluruh komponen bangsa peran insinyur sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi pembangunan Jatim, yang adil, sejahtera dan unggul,” ujarnya.

Dalam kesempatan Muswil tersebut, PII Jatim juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang telah berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan.

Kepala daerah itu diantaranya, adalah  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Walikota Madiun.

Sementara itu, Ketua PII Jatim K.H. Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri mengatakan, profesi insinyur merupakan salah satu profesi penting dalam bidang pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan.

K.H. Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri menuturkan, sebagai tenaga ahli yang bekerja di bidang keinsinyuran, maka insinyur harus terjamin mutu kerjanya. Pembektian jaminan mutu tersebut dengan sertifikasi insinyur professional.

“Sekarang ini semuanya harus kompeten dan profesional. Salah satu kompetensi profesi itu adalah izin praktek,” tuturnya.

Sebagiamana dokter, seorang insinyur tidak boleh praktek, jika tidak punya surat tanda register dokter. PII, kata Bisri, nantinya juga demikian.

Mereka tidak boleh praktek insinyur sesuai UU insinyur kalau tidak punya Izin praktek namanya Surat Tanda Register Insinyur (STRI).

“Ini harus dimulai, karena kapan lagi profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan,” tegasnya.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2014 Pasal 3, PII bertujuan untuk: pertama, memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan keinsinyuran yang bertanggung jawab.

Kedua, memberikan perlindungan pengguna jasa keinsinyuran dari malapraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur. Ketiga, memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur.

Exit mobile version