Banyuwangi – Sidang perkara tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi secara virtual memasuki agenda pembacaan putusan, Senin (7/2/2022).
Ketiga Terdakwa yakni, Nahkoda KMP Yunicee Indra Saputra, Syahbandar Pelabuhan Ketapang Rocky Marthen Surentu dan Kepala Cabang PT Surya Timur Lines Nur Tjahjo Widodo divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Banyuwangi yang memeriksa perkara ini.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Banyuwangi Nova Flori Bunda membebaskan Terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan Terdakwa Rocky Marthen Surentu dari tuntutan hukum.
Majelis hakim menilai, kedua Terdakwa tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee, melainkan menjadi tanggung jawab Nahkoda, yakni Terdakwa Indra Saputra.
Oleh karena itu, Nahkoda KMP Yunicee Terdakwa Indra Saputra oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Terdakwa Indra Saputra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto yang dibacakan pada persidangan hari Kamis 31 Desember 2021. Sedangkan Terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan Terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menyikapi putusan tersebut, pihak JPU maupun ketiga Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
