Site icon Madurapers

NPHD Pilgub Jatim 2024 Disepakati Dilaksanakan Satu Bulan Sebelum Tahapan Mulai

KPU Jatim, Miftahul Rozaq bersama Kepala Bakesbangpol, Eddy Supriyanto saat menyepakati NPHD Pilgub Jatim 2024. (Pca) (Sumber: Kominfo Jatim, 2023).

KPU Jatim, Miftahul Rozaq bersama Kepala Bakesbangpol, Eddy Supriyanto saat menyepakati NPHD Pilgub Jatim 2024. (Pca) (Sumber: Kominfo Jatim, 2023).

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, yang diwakili oleh Bakesbangpol Jatim, Jumat (7/4/2023).

Rakor itu membahas tentang penyediaan dana dan persiapan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim 2024, di kantor ruang rapat Bakesbangpol, Kamis (6/4/2023) sore.

Dalam rapat tersebut, menyepakati beberapa poin Salah satunya yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan satu bulan sebelum tahapan dimulai.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2023).

Rozaq menyampaikan pula, bahwa terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, merupakan buah dari hasil koordinasi pihak Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan Pemilihan Tahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” ujarnya.

Kesepakatan terkait dengan waktu penandatanganan NPHD selanjutnya dituangkan di dalam Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

“Di dalam Berita Acara tersebut juga menyepakati jika pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD. Paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah NPHD ditandatangani. Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD. Paling lambat lima (5) bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” papar Rozaq.

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan, penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim.

Rakor ini diikuti oleh KPU Jatim, Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bawaslu Provinsi Jatim.

Exit mobile version