Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
POJK Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan mengatur dan mengawasi produk, pelaku, serta infrastruktur pasar derivatif keuangan yang berbasis efek. Aturan ini menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sektor keuangan yang lebih kompleks.
Landasan hukum penerbitan peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada OJK dalam pengawasan sektor keuangan.
Derivatif keuangan yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kini beralih ke OJK. Perpindahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan yang lebih terintegrasi dalam sektor keuangan.
Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025 dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2025.
Salah satu ketentuan utama dalam POJK ini adalah kewajiban pemenuhan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal Indonesia. Setiap nasabah harus memenuhi ketentuan ini dalam waktu enam bulan setelah aturan berlaku.
Selain itu, aturan ini menegaskan mekanisme perdagangan derivatif keuangan yang lebih transparan. Pengaturan mencakup aspek likuiditas, free float, serta parameter kontrak derivatif keuangan.
OJK juga menetapkan ketentuan mengenai pelindungan konsumen dalam perdagangan derivatif keuangan. Semua pihak yang terlibat wajib mematuhi regulasi pelindungan konsumen yang telah ditetapkan.
Dalam peraturan ini, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme transisi bagi pelaku yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebelumnya. Mereka wajib mengajukan persetujuan prinsip kepada OJK dalam waktu empat bulan setelah aturan berlaku.
Ketentuan dalam POJK ini mencakup aspek perdagangan berbasis efek, baik dalam bentuk kontrak berjangka maupun derivatif syariah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar modal.
OJK juga memiliki wewenang untuk mengumumkan sanksi administratif yang dikenakan kepada publik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan di industri keuangan.
Selain pengawasan, peraturan ini juga mendorong inovasi keuangan berbasis teknologi. Pelaku pasar dapat mengajukan produk baru dengan mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
Implementasi aturan ini diharapkan memperkuat infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih ketat, risiko dalam perdagangan derivatif dapat dikendalikan dengan lebih baik.
Dengan pemberlakuan POJK Nomor 1 Tahun 2025, sektor derivatif keuangan di Indonesia diharapkan menjadi lebih transparan dan kredibel. Regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.