Oknum Anggota DPRD Bangkalan Dipolisikan, Begini Kronologisnya

Bangkalan – Beredar berita yang dikeluarkan Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) resmi melaporkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, hal itu mendapatkan tanggapan yang srious dari Ketua komisi A Mujiburohman fraksi Gerindra.

Oknum anggota Dewan yang duduk di Komisi A tersebut diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum Tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa Patengteng Kecamatan: Modung Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, oknum wakil rakyat berinisial M itu diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

Presidium FAAM Moh Taufik, S.I.Kom, SH, M.H kepada awak media mengatakan, persoalan tersebut merupakan tindakan tidak terpuji apalagi di lakukan oleh Wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

“Alhamdulillah barusan laporan kami secara resmi sudah di terima oleh pihak Polres,” Terang Bung Taufik sembari menunjukkan berkas tanda terima kepada awak media, Rabu, (19/5/2021).

Ditegaskan Taufik, Laporan tersebut tidak hanya masuk di Polres Bangkalan, akan tetapi sudah masuk di meja Mahkamah Kehormatan DPRD Bangkalan dan DPP Partai Gerindra Bangkalan.

“Tidak hanya ke Polres ya, kita juga melaporkan ini ke BK DPRD, Bupati dan DPP Gerindra Bangkalan agar kemudian segera dilakukan PAW,” tegas dia.

“Kami rasa oknum ini sudah mencoreng nama baik DPRD dan marwah Partai, jadi kami rasa pantas untuk di PAW,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, ketua Komisi A Fraksi Gerindra Mujibuhrohman menyampaikan, adanya berita yang beredar di sosial media (Sosmed) sama sekali tidak merasa, menurutnya laporan dugaan itu diluar nalar.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca