Site icon Madurapers

Oknum Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Diduga Blokir Nomor Handphone Wartawan

Ilustrasi Bloked

Ilustrasi "bloked" (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan diduga memblokir nomor handphone wartawan yang berusaha mengonfirmasi isu publik. Tindakan ini memicu perdebatan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemblokiran ini diduga terkait dengan ramainya pemberitaan mengenai transparansi pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap gaji THL Kabupaten Bangkalan. Isu ini mencuat setelah LSM Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) menggelar audiensi di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Publik mempertanyakan sikap tertutup BPJS Ketenagakerjaan cabang Madura di era digital seperti saat ini. Kasus ini pun menyoroti pentingnya kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberikan informasi.

Ketua LSM Pejuang Reformasi Indonesia, Syaiful Anam, menyayangkan tindakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang menghambat kerja wartawan. “Saya sangat menyayangkan tindakan oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan yang menutup akses kinerja wartawan dalam mendapatkan informasi,” ujarnya, Sabtu (15/03/2025).

Menurut Syaiful Anam, transparansi dan akuntabilitas BPJS Ketenagakerjaan harus dijaga agar kepercayaan publik tidak terganggu. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga publik.

Syaiful Anam juga menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Bagi badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Wartawan yang mengalami pemblokiran merasa kecewa dengan sikap tidak kooperatif pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan pelayanan publik.

Jamal, wartawan yang berusaha meminta klarifikasi terkait kebijakan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, menduga dirinya diblokir oleh pegawai berinisial RB. “Setelah saya WA, centang satu hitam dan tidak ada foto profilnya, tetapi ketika saya coba dengan nomor lain langsung centang dua,” ungkapnya.

Dugaan pemblokiran ini semakin memperkuat asumsi bahwa BPJS Ketenagakerjaan enggan memberikan tanggapan terkait isu yang tengah berkembang. Sikap ini dinilai merugikan publik yang berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun menanggapi isu ini dengan rencana pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pemblokiran. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan internal.

“Selasa akan kami panggil yang bersangkutan, pasti akan diberikan teguran maupun peringatan,” kata Yanis, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga pelayanan publik, setiap tindakan pegawai diawasi.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan berkoordinasi dengan atasan untuk menentukan sanksi yang tepat jika terbukti ada pelanggaran SOP. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan publik.

Exit mobile version