Site icon Madurapers

Oknum PNS Pemkab Bangkalan Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Begini Keterangan Korban

Oknum PNS Pemkab Bangkalan inisial N yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap petani, (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

Bangkalan – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan inisial (N) diduga lakukan tindak pidana Penipuan terhadap petani inisial (M, asal Ds. Sepuluh Kec. Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024).

Surat perjanjian antara N dan M dengan yang sudah dilanggar oleh oknum PNS Pemkab Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun madurapers, melalui korban inisial (M), pada tanggal 25 September 2024, telah terjadi transaksi pegadaian mobil nopol M 1708 GG yang berlokasi di skep alun-alun kerapan sapi Bangkalan, tepatnya dirumah salah satu tokoh inisial (S) sebagai fasilitator transaksi tersebut bersamaan dengan (R) sebagai kepanjangan tangan.

“Transaksi itu langsung diterima oleh pelaku (N), ada videonya waktu menerima uang itu, dia menipu saya dengan berdalih mobil yang digadaikan kepada saya adalah milik pribadinya,” terang M kepada media ini, Senin (11/11/2024).

Lebilh lanjut, M menjelaskan, dalam transaksi tersebut oknum PNS berjanji akan menebus mobil dalam kurun waktu paling lambat 1 bulan sampai 1 bulan setengah. Namun, kisaran 9 hari, S menelpon R untuk mengantarkan mobil dengan bberdalih mau ditebus, sekitar jam 12.00 malam.

Lalu, keesokan harinya, M (korban,red.), menyuruh R untuk mengantarkan mobil itu. Menurutnya, sebelum sampai Bangkalan, mobil itu mati tepatnya di daerah pom bensin sabenih Bangkalan. Kemudian, ada orang menghampiri mobil. Tanpa disadari, ternyata orang itu adalah pemilik mobil.

“Dalam dialog itu, pemilik mobil bilang, itu adalah mobil saya, sampean bilang ke orang yang menggadaikan,” ujar menyamakan perkataan R.

“Ternyata, setelah ditelusuri mobil tersebut adalah mobil rental yang berlokasi di jeng enjeng Bangkalan, Kelurahan Bancaran. Terus terang saya tidak mengetahui mobil itu rental atau bodong dan lain sebagainya. Yang jelas saya gadai mobil itu kata (N) milik pribadi yang berdalih BPKBnya sedang ada di lesing,” jelas M.

Setelah itu, R dan M (korban,red.) ketemu sama N dirumah salah satu orang yang memfasilitasi dari awal inisial (S) dirumahnya. Pertemuan itu dilakukan pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, N siap menggantikan uang gadai pada hari seni tanggal (07/10/2024) pukul 16.00 WIB. Namun, hingga saat ini N tidak memiliki i’tikad baik untuk mengganti uang tersebut.

“Sampai detik ini N belum menggantikan uang gadai walapun beberapa kali bertemu, selalu meminta waktu. Pihak N hanya meminta maaf, untuk meminta waktu sampai sekarang, bahkan sampai jatuh tempo surat perjanjian bermaterai,” pungkas M, sembari menyesali perbuatan N.

Exit mobile version