Bangkalan – Patugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sesuai dengan Pasal 28 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih pada Pemilu tahun 2024, Jumat (17/2/2023).
Coklit menurut Pasal 1 angkat (37) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah kegiatan Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Sinergis dengan kegiatan Coklit Pantarlih tersebut, sesuai dengan regulasi kepemiluan, KPU dan Bawaslu RI ikut memantau proses Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih tersebut.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat memantau proses Coklit Pantarlih, yang datang ke rumah-rumah pemilih di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga melakukan hal yang sama di Keuskupan Agung Kupang, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, Bawaslu RI berdasarkan hasil pemantauannya, menemukan beberapa masalah faktual terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (Coklit) tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut, masalah itu antara lain: pertama, Pantarlih ada yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur pelaksanaan Coklit.
Kedua, Pantarlih tidak bisa melakukan karena logistiknya telat. Ketiga, aplikasi e-Coklit bermasalah, baik sistem maupun jaringan internetnya.
Keempat, kendala cuaca, seperti hujan besar, banjir, sehingga Pantarlih berhalangan untuk melaksanakan Coklit karena sakit.