Parlemen Meminta Agar Pemerintah Bahas Revisi UU Desa

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha saat mengikuti RDPU dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha saat mengikuti RDPU dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Jaka/nr (sumber: DPR RI, 2023).

Jakarta – Artikulasi dengan aspirasi pelbagai kalangan terkait pemerintahan desa, salah satu anggota parlemen meminta pada pemerintah agar membahas revisi UU Desa, Jumat (13/1/2023).

Muhammad Toha, anggota Komisi II DPR RI, mendorong pemerintah agar bersama-sama membahas Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasalnya, rencana revisi UU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Hal ini, menurutnya, menjadi penting karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik di daerah maupun melalui asosiasi-asosiasi kepala desa di Indonesia, untuk segera merevisi UU tersebut.

”Jadi Komisi II ini kan sudah menyampaikan kepada pemerintah. Kemarin sudah saya sampaikan juga kepada pemerintah bahwa ada aspirasi kepala desa semacam ini, “katanya.

“Tentunya untuk merevisi undang-undang itu kan harus melalui usulan apakah dari DPR atau apakah dari pemerintah. Nah, DPR sudah berinisiatif untuk mengusulkan revisi itu tinggal sekarang pemerintah,” ujar Toha.

Penjelasan ini disampaikan olehnya saat ditemui Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Beberapa poin yang diusulkan revisi dalam RDPU ini adalah poin mengenai masa jabatan, tentang kedaulatan Desa, dan moratorium.

Terkhusus mengenai moratorium dan masa jabatan, Toha menganggap hal ini penting untuk memaksimalkan pembangunan di desa.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca