Site icon Madurapers

PBNU Copot K.H. Marzuqi Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim, Mengapa?

K.H. Marzuqi Mustamar mantan Ketua Umum PWNU Jatim yang dicopot oleh PBNU berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2023).

K.H. Marzuqi Mustamar mantan Ketua Umum PWNU Jatim yang dicopot oleh PBNU berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2023).

Surabaya – Ramai di publik PBNU copot K.H. Marzuqi Mustamar sebagai Ketua (Ketua Tanfidziyah, red.) PWNU Jatim. Keputusan itu ditetapkan pada 16 Desember 2023 melalui Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Salah satu yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut adalah penyampaian usulan Rais Syuriyah PWNU Jatim kepada PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk memberhentikan (mencopot) K.H. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, red.) Jatim (Jawa Timur).

Alasan usulan Rais Syuriyah PWNU Jatim tersebut, adalah sebagai bentuk evaluasi terhadap berbagai tindakan dan pernyataan K.H. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Surat Keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Sumber: PBNU, 2023).

Pertimbangan itu disebutkan dalam Bagian Menimbang huruf (C) Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tersebut.

Keputusan pemberhentian K.H. Marzuqi Murtamar sebagai Ketua PWNU ini sesuai dengan Surat Keputusan PBNU Nomor: 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jatim Antar Waktu.

Isi keputusan PBNU dalam Surat Keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Sumber: PBNU, 2023).

Keputusan PBNU itu kemudian memicu respon pelbagai kalangan terkait. Amin Said Wakil Ketua Umum PBNU mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jatim K.H. Marzuqi Mustamar merupakan masalah internal biasa. “Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said dalam siaran pers, Kamis (28/12/2023).

Beda dengan Amin Said, K.H. Abdussalam Shohib atau Gus Salam mantan Wakil Ketua PWNU Jatim menduga pencopotan itu terkait dengan arahan PBNU untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2 (Dua) dalam Pilpres 2024 yang tidak diikuti oleh K.H. Marzuqi Mustamar.

Gus Salam mengaku kecewa dengan keputusan itu. Pasalnya Ketua Umum PBNU selalu menyebut, bahwa NU netral dalam kepentingan politik Pilpres (Pemilihan Presiden tahun 2024, red.), tapi dalam pertemuan internal bersama struktur PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, red.) mengarahkan ke Paslon (Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, red.) Nomor 2 (Dua) dalam Pilpres 2024, Kamis (28/12/2023).

Sementara respon yang bersangkutan atas keputusan PBNU tersebut, menerima asal sudah memenuhi prosedural. Namun, jika tidak, maka ada hal yang harus diluruskan demi kebaikan. Tindakan itu sebagai tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an.

Terlepas dari itu semua, K.H. Marzuqi Mustamar mengimbau pada semua pihak—termasuk santri dan umatnya—untuk bersikap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan, Kamis (28/12/2023).

Exit mobile version