Bangkalan – HmI (Himpunan mahasiswa Islam) Cabang Bangkalan melakukan protes atas pelayanan sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bangkalan. Muhammad Mukaffi, Ketua HmI Cabang Bangkalan, pada awak media Madurapers di sekretariat HmI Cabang Bangkalan, menjelaskan bahwa protes ini muncul sebab pengurusan sertifikat tanah waktunya lama sekali, 2 tahun hingga 3 tahun. Padahal berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Selain itu, terdapat pungutan PNPB yang tidak wajar, Bangkalan (28/7/2021).
Fakta ini memperlihatkan bahwa pelayanan di BPN Bangkalan tidak prima. Seharusnya mengurus sertifikat tersebut tidak memakan waktu lama dan biaya administrasinya-pun juga perlu dipertanyakan. Ketentuannya harus mengacu pada Kepmen ATR/BPN No. 115/SK-OT.02/V/2020.
Mukaffi menuturkan, Atas dasar hal ini kami HmI Cabang Bangkalan melakukan audiensi ke kantor BPN Bangkalan pada 19 Juli 2021. Tujuannya, agar ada perubahan terkait pelayanan pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN Bangkalan sesuai dengan regulasi.”
Namun, pada 19 Juli 2021 tersebut massa HmI Cabang Bangkalan tidak ditemui oleh kepala kantor BPN Bangkalan. Sehingga pada 26 Juli 2021, HmI Cabang Bangkalan melakukan demonstrasi terkait isu pelayanan tersebut ke kantor BPN Bangkalan.
Pada saat itulah, tuntutan HmI Cabang Bangkalan, disepakati sebagai nota kesepahaman antara HmI Cabang Bangkalan dan BPN Bangkalan. Tuntutan/nota kesepahaman tersebut intinya adalah agar: (1) pegawai ATR/BPN bekerja profesional, melayani, dan terpercaya, (2) menyelesaikan semua persoalan sertifikasi tanah di Bangkalan, (3) BPN harus bekerja dengan integritas, (4) terkait PNBP dan prosedur, BPN harus proaktif memberikan sosialisasi pada masyarakat, (5) penyelesaian seluruh berkas sertifikat tanah HmI memberikan tenggang waktu 7 hari, dan (6) jika tidak dilakukan maka kepala ATR/BPN Bangkalan harus mundur, dan (7) apabila tidak mundur, HmI Cabang Bangkalan akan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sebelum tuntutan tersebut menjadi kesepakatan, HmI Cabang Bangkalan, menyodorkan tuntutan ikrar integritas kepada pegawai kantor BPN Bangkalan. Tuntutan ikrar tersebut, intinya agar pegawai ATR-BPN Bangkalan harus: (1) melaksanakan tanggungjawabnya dengan prinsip profesional, melayani, dan terpercaya sesuai dengan Kepmen ATR/BPN No. 115/SK-OT.02/V/2020, (2) menyelesaikan seluruh tuntutan HmI Cabang Bangkalan, dan (3) kepala kantor BPN Bangkalan dicopot dari jabatannya apabila tuntutan tersebut tidak terselesaikan dengan baik.
Menurut Kaffi, sapaan akrab pemuda asal Kecamatan Sepulu ini, Jika tuntutan HmI Cabang Bangkalan dan berkas 30 lebih sertifikat tanah milik masyarakat yang sudah disetor ke BPN Bangkalan, lewat Posko Pengaduan HmI Cabang Bangkalan, tidak ditindaklanjuti oleh BPN Bangkalan, maka HmI Cabang Bangkalan akan menindaklanjuti perkara ini ke instansi yang lebih tinggi. Instansi tersebut adalah Kementerian ATR-BPN RI, Ombudsman RI, BPN Kanwil Jawa Timur, dan Komisi II DPR RI.