Site icon Madurapers

Pelayanan dan Bangunan Kantor Buruk, PMK Audiensi ke Kecamatan Kokop

M. Rajib Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop (P.M.K) saat menyerahkan berkas fakta integritas kepada Camat Kokop Supriyadi,S.Sos, (Sumber : Doc. Madurapers.com, 2022)

Bangkalan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Kokop (P.M.K.), melakukan audiensi terbuka ke kantor Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (17/3/2022).

Konsiderasi audiensi karena banyaknya fasilitas dan kondisi gedung di kecamatan itu yang sangat tidak layak digunakan dan dihuni.

Audiensi tersebut, berlangsung panas antara pihak mahasiswa dan Camat Kokop. Debat antarkedua belah pihak panas terkait banyaknya kelalaian pihak kecamatan terhadap berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.

M. Rajib, Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop (P.M.K) menyebutkan bahwa infrastruktur di kantor yang menjadi tempat administrasi di Kecamatan Kokop sangat tidak layak dijadikan kantor.

“Audensi ini dilakukan karena banyak terdapat atap yang bocor, pintu-pintu berlubang, dinding retak, dan kerusakan yang lain,” kata Rajib, Jumat, (18/3/2022).

“Sudah berapa tahun kantor ini tidak benahi pak? Padahal yang saya tahu setiap kecamatan punya anggaran tersendiri terkait pemeliharaan ataupun biaya operasional kantor,” tanya Rajib kepada Camat Kokop.

Selain itu, hal yang juga sangat disesalkan oleh aktivis P.M.K. bahwa, para pegawai kantor kecamatan tidak disiplin dan terkesan lalai dalam pelayanan masyarakat Kokop.

“Banyaknya karyawan dan bapak sendiri yang lalai terkait jam kerja, sehingga pelayanan tidak optimal. Masuk jam berapa, pulang jam berapa? Bahkan, saat kami mengirimkan surat audiensi pada hari Selasa (15/3/2022), pukul 8.00 WIB lebih kantor masih sepi. Yang ada hanya tukang sapu, yang ketika ditanya tidak tau menahu , mengapa kantor masih sepi,” ungkap pria asal Katol Timur itu sembari menunjukkan berkas yang dipegangnya.

“Harusnya bapak (Camat, red.) tegas terkait hal itu. Karena kalian semua di gaji oleh negara. Jika bapak tidak bisa memimpin di Kecamatan Kokop, maka berhenti saja pak, jangan jadi Camat Kokop,” ketusnya.

Sementara itu, Camat Kokop, Supriyadi, S.Sos., memberikan klarifikasi terhadap temuan yang di sampaikan P.M.K., bahwa, “Setiap pengajuan ada yang diprioritaskan dan menyesuaikan dengan dana yang diberikan.”

“Untuk konsultan akan menilai mana yang prioritas harus dibangun dan hanya seberapa uang dari dana yang diberikan ke Kecamatan Kokop,” katanya.

“Ya. Memang pada hari Selasa saya rapat, tapi untuk hari biasa jam kerja kami menggunakan jam kerja kantor dari Jam 7.00 sampai jam 15.30. Kalau kecamatan gak ada orang lagi telpon saya,” kata Camat.

Hal ini menurut Camat Kokop, “Karena semua karyawan di sini (pegawai Kecamatan Kokop, red.) orang Kokop semua. Dekat-dekat rumahnya (dekat dengan kantor kecamatan, red.).”

Di tempat yang sama, akhir audiensi itu P.M.K., memberikan klausul kesepakatan dengan tanda tangan bermaterai, yang isinya sebagai berikut:

Pertama, Camat Kokop harus senantiasa mengkontrol terkait kinerja keseluruhan karyawan di Kecamatan Kokop, agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.

Kedua, Camat Kokop harus bertindak tegas terhadap karyawan yang melanggar peraturan dengan pemberian sangsi atau pemberhentian.

Ketiga, Camat Kokop memperbaiki prasarana dan fasilitas yang ada atau-pun pengadaan prasarana yang diperlukan di masa yang akan datang, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) dan poin-poinnya.

Keempat, Camat Kokop harus memenuhi tuntutan kami 7 x 24 jam. Jika tidak, Camat Kokop harus siap diberhentikan ataupun diturunkan jabatan di Kecamatan Kokop.

Exit mobile version