Pemberhentian Anggota DPRD Sampang Oleh Partai, Begini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Jamil, S.H, M.H. Pakar Hukum Administrasi Negara
Jamil, S.H, M.H. Pakar Hukum Administrasi Negara (Sumber: Madurapers, 2023).

Sampang –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu organ negara utama, yang menentukan ada tidaknya suatu negara (unmittenbare organ), Minggu (19/2/2023).

Merujuk teori trias politica, yang membagi kekuasaan pokok negara menjadi tiga cabang kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. DPR merupakan lembaga yang melaksanakan cabang kekuasaan legislatif.

Demikian juga di daerah, konfigurasi kelembagaannya juga terdiri dari dua lembaga pokok, yaitu: Kepala Daerah dan DPRD, sesuai dengan Pasal 57 UU 23/2014.

Kepala Daerah dan DPRD merupakan organ penentu di daerah (unmittenbare organ), sehingga pengisian lembaga tersebut oleh konstitusi juga diatur secara setara.

Yaitu, melalui pemilihan langsung yang diusung oleh partai politik, sesuai dengan Pasal 22E dan 18 UUD 1945. Oleh karena itu, secara kelembagaan maupun secara personal lembaga dan anggota DPRD merupakan lembaga dan jabatan yang merepresentasikan rakyat.

Berangkat dari narasi di atas, Jamil Pakar Hukum Administrasi Negara menyampaikan, pemberhentian anggota DPRD Sampang juga harus diatur secara ketat, agar tidak mudah diturunkan (PAW) di tengah jalan.

Dalam Pasal 193 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sudah diatur secara cukup ketat, meskipun dalam prakteknya rentan disalahgunakan.

Dalam pasal aquo DPRD dapat berhenti antar waktu atas tiga alasan, yaitu: (1) meninggal dunia, (2) mengundurkan diri, dan (3) diberhentikan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca