Site icon Madurapers

Pembuangan Bayi di Masjid, Drama 9 Bulan Berkahir Penangkapan 

Foto tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin

Foto tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin (Sumber Foto: Istimewa, 2024). 

Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan tersangka berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, yang diketahui melahirkan seorang bayi di rumahnya pada Kamis dini hari, 19 Desember 2024.

“Setelah melahirkan, DR membawa bayi tersebut yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau, lalu meninggalkannya di teras Masjid Al-Kautsar,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap saat seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Bayi itu langsung dilaporkan kepada MJ yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim, dan akhirnya pada Senin (23/12/2024), tersangka DR berhasil diamankan.

“Setelah diinterogasi, DR mengakui perbuatannya. Motifnya adalah ketidaksiapan menghadapi konsekuensi atas hubungan yang ia lakukan pada Maret 2024,” tambah Kapolres Henri.

Selain itu, dirinya mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut bahwa DR diketahui mulai menyadari kehamilannya pada Mei 2024. Tanpa dukungan dari pihak lain, ia akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 19 Desember 2024 di rumahnya.

Beberapa jam setelah melahirkan, DR berangkat ke Masjid Al-Kautsar menggunakan sepeda motor dan meninggalkan bayi tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 305 dan/atau 308 KUHP tentang Tindak Pidana Penelantaran Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka, Sepeda motor Honda Beat warna putih (M 3409 WF) dan plastik hitam putih dan selimut hijau yang digunakan membalut bayi.

“Selain itu, pakaian tersangka seperti daster hitam bermotif garis putih dan kerudung biru dongker dan sebuah kertas bertuliskan nama ‘Rayyan Julian Al-Rashid’. Tidak hanya itu, seperangkat pakaian bayi, helm abu-abu, dan sandal hitam,” katanya merinci.

Kapolres menambahkan, bayi tersebut kini dalam perawatan intensif dan dipastikan dalam kondisi sehat.

“Kami juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa,” tutupnya.

Exit mobile version