Jakarta – Di tengah ujian bangsa yang tak kunjung usai dalam menghadapi pandemi, sampai pendidikan-pun juga terkena imbasnya, pemerintah malah berencana memungut pajak untuk sektor pendidikan. Kebijakan ini diprotes keras oleh Anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid atau akrab dipanggil Cak Udin.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai PKB ini menilai bahwa langkah pemerintah sangat tidak etis. Sebab, lembaga pendidikan di Indonesia saat ini justru membutuhkan uluran tangan bantuan pemerintah, bukan malah ditambah beban pajak.
“Ini saja banyak yang kekurangan infrastruktur. Harusnya diberikan anggaran lebih, bukan dipajaki,” tegasnya, (10/6/2021).
Cak Udin menambahkan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan dalam hal ini pemerintah harus membiayainya.
“Sebagai konsekuensinya, pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab negara,” imbuhnya.
Pria yang akrab dalam advokasi pendidikan ini khawatir jika sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga kursus nantinya dikenakan pajak, justru malah melebarkan ‘jembatan’ kesenjangan sosial pendidikan.
Misalnya saja, sambungnya, saat ini masih banyak ditemukan adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia. Sebab, tidak menutup kemungkinan lembaga pendidikan secara langsung akan memungut bahkan menaikkan tarif SPP yang lebih tinggi, lebih-lebih lembaga pendidikan swasta.
“Ini yang harus dibaca dan diantisipasi. Jangan sampai lembaga pendidikan ditarik pada spirit komersial. Visi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah visi utama,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).