Bangkalan – Sebut saja MK umur 23 tahun, ia tega memperkosa Bunga yang masih berusia 15 tahun hingga dua kali setelah disekap selama delapan hari di desa Katol Timur, kecamatan Kokop, kabupaten Bangkalan (08/06).
Peristiwa itu terjadi setelah Bunga disekap oleh MK selama 8 (delapan) hari di rumah bibinya. Kemudian korban disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali di tempat itu, setelah itu korban dikembalikan dengan tidak hormat. Tidak terima atas perlakuan itu, korban melaporkan MK ke Polres Bangkalan pada tanggal 16 Mei 2021.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, peristiwa itu terjadi berawal dari MK yang merayu Bunga akan dibawa ke suatu tempat yang istimewa. Namun bukannya dibawa ke tempat istimewa, justru Bunga dibawa ke salah satu rumah bibi MK, disanalah korban disetubuhi oleh MK hingga dua kali.
“Awalnya korban tidak mau dan dipaksa disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, menurut keterangan korban saat melaporkan, pada tanggal 16 Mei 2021 lalu,” kata Sigit saat di wawancarai oleh awak media di ruangannya, Kamis, (17/6/2021)
Sigit menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil visum dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan supaya secepatnya diadili.
“Sesuai hasil pemeriksaan kami sudah mengantongi bukti visum, lalu secepatnya akan dilimpahkan ke Kejari Bangkalan agar segera ditangani oleh yang berwajib,” imbuhnya.
Menanggapi Peristiwa Tersebut, Abd. Asiz, sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bangkalan, berharap agar pihak yang berwajib menindak sesuai perbuatannya.
“Berdasarkan peristiwa itu, Hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 Perppu 1/2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.