Pemilik Lahan SPBU Shell Simo Magersari Mangkir Dipanggil Camat Sukomanunggal

Permasalahan pembangunan SPBU Shell Simo Magersari antara pemilik lahan Oei Han Tjim dengan Johny Susanto masih belum tuntas (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Undangan camat Sukomanunggal La Koli menindaklanjuti kesimpulan rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya, tanggal 12 Januari–dalam rangka penyelesaian antara pemilik lahan yang disewa PT Shell Indonesia dengan Johny Susanto alamat Jalan Simo Magersari Nomor 66, yang akan menjual tanah dan bangunannya dengan harga pasar atau harga aprrasial–rupanya tidak digubris oleh pemilik lahan.

Pasalnya, dalam undangan yang digelar di kantor Kecamatan Sukomanunggal, Jumat, 14 Januari 2022, mulai pukul 13.00 WIB diketahui Oei Han Tjim, sebagai pemilik lahan yang disewa PT Shell Indonesia untuk usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ternyata tidak hadir alias mangkir.

Sedangkan pihak yang diundang oleh camat Sukomanunggal lainnya adalah Johny Susanto, lurah Simomulyo, LPMK Kelurahan Simomulyo, dan PT Shell Indonesia hadir dalam pertemuan tersebut.

Camat Sukomanunggal La Koli kepada Madurapers.com, Jumat (14/1/2022) menuturkan bahwa pemilik lahan tidak hadir, tanpa konfirmasi. Menurut La Koli, ketidakhadiran pemilik lahan itu bisa saja karena undangan tidak sampai atau mungkin yang bersangkutan lagi sibuk.

“Makanya akan kami coba undang sekali lagi,” imbuhnya.

La Koli menambahkan pihaknya akan membuat undangan dan masih usaha mencari alamat lain yang bisa dihubungi. Rencananya, kata La Koli pertemuan akan digelar hari Selasa depan.

“Karena kami hanya dikasih waktu 1 minggu sesuai kesimpulan rapat di Komisi C,” tutupnya.

Sementara itu, Johny Susanto selaku pemilik tanah dan bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan SPBU Shell Simo Magersari ,Jumat (14/1/2022) mengaku kecewa karena pemilik lahan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ia menyayangkan sikap pemilik lahan yang ingkar janji dan tidak kooperatif.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca