Site icon Madurapers

Pemuda Berusia Belia dan Tukang Becak Disergap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Tersangka AM, tukang becak yang nyambi jualan sabu beserta barang bukti sabu, uang tunai Rp 150 ribu dan ponsel (Sumber Foto : Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika. Berikut ini hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pengedar sabu inisial AR (24), beralamat di Jalan Pulo Tegalsari Pasir disergap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Pulo Wonokromo usai mengambil narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap tersangka AR beserta barang bukti sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap, timbangan elektrik serta ponsel milik tersangka AR.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka AR yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Kota Surabaya ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Daniel, sapaan karibnya, mengatakan menurut pengakuan tersangka AR, sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.

“Kami masih mencari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya,” tegasnya.

Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka AR, sabu tersebut diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut kata Daniel sudah disiapkan AG di lemari kamarnya dan tersangka AR hanya bertugas mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.

“Tersangka AR mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil dan siap diedarkan. Anggota kami sigap, sehingga bisa kami gagalkan” ujarnya.

Selanjutnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terang Daniel juga menangkap tukang becak inisial AM (32) lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.

Anggota tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kata Daniel melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Sehingga pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu lanjut Daniel, petugas berhasil menangkap tersangka AM di daerah Perempatan Randu Jalan Kalibutuh Timur, Kota Surabaya.

“Barang bukti berupa 7 poket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram bersama bungkusnya. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 unit Hand Phone,” bebernya.

Daniel mengatakan setelah di interogasi, tersangka AM mengaku dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali seharga Rp. 150.000 untuk setiap satu poket.

Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version