Sampang – Wacana penundaan pilkades di Kabupaten Sampang menjadi perbincangan di semua kalangan masyarakat sampang. Salah satunya pemuda asal Kecamatan Sokobanah, Erha Suud Abdullah, SH ikut angkat bicara mewakili warga Sampang bagian Pantai Utara ( Pantura), Minggu, (09/05/2021).
Menurut Erha Suud Abdullah, SH. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, ialah yang partisipatif serta responsif.
“Partisipatif dalam arti selalu mengikutsertakan masyarakat dalam prosesnya. Pentingnya keikutsertaan masyarakat adalah karena masyarakat merupakan objek perubahan,” imbuhnya.
Alumni Universitas Malang (Unisma) itu mengatakan, dinamisme masyarakat selalu menuntut perubahan peraturan, dengan begitu peraturan dapat dikatakan responsif terhadap kehendak serta perubahan dalam masyarakat.
“Masyarakat sebagai pihak yang paling tahu kebutuhan teknis serta pelaksanaan hukum di lapangan wajib dimintai pendapat atas setiap gerak gerik pemerintah dalam melakukan perubahan, bukan hanya menunggu hasil yang belum pasti,” tuturnya.
Erha Suud Abdullah, SH menegaskan, banyak sekali kondisi-kondisi serta permasalahan sosial di dalam masyarakat yang membutuhkan diskusi terbuka dengan masyarakat atau kelompok masyarakat.
“Salah satunya berupa isu penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang. Isu ini menjadi hangat mengingat belum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terkait kebenaran ditundanya Pilkades pada tahun 2021 ini,” paparnya.
Putra asli Kecamatan Sokobanah itu, mengatakan keresahan yang dirasakan sejumlah masyarakat antara lain, bagaimana dampak kepemimpinan Pemerintahan Desa jika Pilkades ditunda hingga tahun 2025.
“Keresahan ini diperkuat dengan ketidakpastian masa pandemi di Indonesia. Jika pandemi Covid-19 menjadi alasan utama, maka pelaksanaan Pilkades akan semakin kabur, dikarenakan tidak adanya kejelasan masa berakhir Pandemi Covid-19 di Indonesia,” terangnya.
Dirinya mempertanyakan, “apakah ada jaminan bahwa tahun 2025 pandemi akan berakhir? Jika dilihat kasus yang terus bertambah di Indonesia, belum lagi tidak maksimalnya vaksinasi, bahkan yang telah melakukan vaksinasi pun masih bisa tertular covid.”
“Selain itu banyaknya varian baru virus corona serta munculnya gelombang kedua covid di berbagai negara menyebabkan tidak terkendalinya masa pandemi. Sehingga tidak ada jaminan bahwa 4 tahun mendatang pandemi Covid-19 akan berakhir,” ungkapnya.
“Sebetulnya pemerintah pusat telah mengatur mengenai protokol Pilkades serentak, di masa pandemi Covid-19,” Kata Erha Suud Abdullah.
“Tidak masuk akal jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang harus menunda pelaksanaan pilkades serentak. Tidak ada larangan dari pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum, bahkan sekelas Pilkada di beberapa daerah telah dilaksanakan pada tahun 2020 dengan mengikuti serta mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.
Yang menjadi pertanyaan, menurut Erha Suud Abdullah, SH., “Apakah tidak terlaksananya Pilkades ini dikarenakan ketidak mampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk menjalankan proses demokrasi sebagaimana mestinya? Ataukah karena kualitas demokrasi di Kabupaten Sampang hanya sejauh ketidakberdayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk memperbolehkan penyelenggaraan pilkades? Jika yang dipermasalahkan mengenai melonjaknya anggaran pada proses Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19. Maka pertanyaannya, Apakah keadaan ekonomi Kabupaten Sampang sejauh itu tertinggal? Jika keadaan ekonomi kita tertinggal dari daerah lain, maka siapa yang harus dimintai pertanggung jawaban? Mengapa masyarakat yang harus menanggung akibatnya?.”