Pencuri Mobil di Sumenep, Diringkus Polisi

Masikkik, pelaku pencurian Mobil Pick Up Mitsubishi L300 saat diamanatkan ke Mapolsek Kangean.
Masikkik, pelaku pencurian Mobil Pick Up Mitsubishi L300 saat diamanatkan ke Mapolsek Kangean. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

Sumenep – Pria warga Pulau Kangayan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus kepolisian, Minggu (27/3/2022) kemaren.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan pria tersebut bernama D. Masikkik (36), warga Dusun Tengah, RT 01/ RW 01, Desa Sumbernangka, Arjasa, Sumenep.

“Kasus pencurian ini diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kangean pada Jumat, 25 Maret 2022 kemarin,” kata Polisi Wanita (Polwan) yang akrab disapa Widi, Minggu (27/3/22).

Pihaknya mengungkapkan bahwa kronologi awal penangkapan terjadi pada sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Polsek Kangean di Balai Desa Laok Jangjang, Arjasa, Sumenep.

Mobil Pick Up Mitsubishi L300 milik Daeng Daud hilang di halaman rumahnya sendiri di Dusun Ngomber, RT 003/ RW 001, Desa Laok Jangjang.

“Merasa panik, korban kemudian melakukan pelaporan ke Mapolsek Kangean. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan,” kata Widi mengungkapkan.

Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di Desa Pandeman, tepatnya di rumah D. Masikkik.

“Saat petugas mendatangi rumah D. Masikkik, pelaku malah tidak ada, hanya tinggal istrinya yang bernama Tiama,” jelasnya.

Polisi lalu melakukan klarifikasi kepada istri D. Masikkik. Menurut keterangan polisi, istri D. Masikkik yang bernama Tiama mengaku bahwa mobil tersebut memang sengaja dibawa oleh suaminya.

Tak butuh waktu lama, polisi bisa mengamankan tersangka. D. Masikkik ternyata berada di Balai Desa Laok Jangjang. Saat dilakukan interogasi, pelaku D. Masikkik mengakui bahwa telah mencuri mobil milik Daeng Daud.

“Selanjutnya, D. Masikkik beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Widiarti menerangkan.

Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu menambahkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan polisi yakni Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna coklat dengan nomor polisi (Nopol) M 8239 XD.

Hasil curian mobil tersebut ditemukan polisi berada di rumah D. Masikkik sendiri. Polisi menerangkan, bahwa Mobil Pick Up Mitsubishi L300 itu adalah milik Daeng Daud.

Perlu diketahui, Insiden tersebut Daeng Daud mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 89 juta.

“Pelaku harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana pencurian,” tandasnya.