Sampang – Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak efektif (berhasil guna) sesuai dengan APBD Murni TA 2021.
Unsur pembentuk Pendapatan Daerah tersebut juga tidak berhasil guna, kecuali Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Selasa (4/1/2022).
Berdasarkan data Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, menurut Wahyudi peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Pendapatan Daerah P-APBD TA 2021 sebesar Rp1,7 triliun, menurun 7,68% (143,7 miliar) dibandingkan dengan APBD Murni TA 2021.
PAD-nya sebesar 135,4 miliar, Pendapatan Transfer sebesar 1,4 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 128,9 miliar.
Dibandingkan dengan APBD Murni TA 2021 PAD tersebut menurun sebesar 40,84% atau 93,5 miliar, Pendapatan Transfer menurun sebesar 6,68% atau 104,6 miliar, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah meningkat sebesar 72,94% atau 54,3 miliar.
Data tersebut menurut Wahyudi memperlihatkan bahwa pembentukan Pendapatan Daerah didominasi Pendapatan Transfer. Rasionya terhadap Pendapatan Daerah mencapai 84,70%. Sisanya 7,84% dari dari PAD dan 7,46% dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Fakta ini ditafsirkan oleh Wahyudi bahwa P-APBD Kabupaten Sampang sangat ketergantungan pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Daerah.