Sampang – Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak efektif (berhasil guna) sesuai dengan APBD Murni TA 2021.
Unsur pembentuk Pendapatan Daerah tersebut juga tidak berhasil guna, kecuali Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Selasa (4/1/2022).
Berdasarkan data Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, menurut Wahyudi peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Pendapatan Daerah P-APBD TA 2021 sebesar Rp1,7 triliun, menurun 7,68% (143,7 miliar) dibandingkan dengan APBD Murni TA 2021.
PAD-nya sebesar 135,4 miliar, Pendapatan Transfer sebesar 1,4 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 128,9 miliar.
Dibandingkan dengan APBD Murni TA 2021 PAD tersebut menurun sebesar 40,84% atau 93,5 miliar, Pendapatan Transfer menurun sebesar 6,68% atau 104,6 miliar, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah meningkat sebesar 72,94% atau 54,3 miliar.
Data tersebut menurut Wahyudi memperlihatkan bahwa pembentukan Pendapatan Daerah didominasi Pendapatan Transfer. Rasionya terhadap Pendapatan Daerah mencapai 84,70%. Sisanya 7,84% dari dari PAD dan 7,46% dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Fakta ini ditafsirkan oleh Wahyudi bahwa P-APBD Kabupaten Sampang sangat ketergantungan pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tanpa Pendapatan Transfer tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang tidak mampu membiayai pelayanan publik dan pembangunan di Kabuupaten Sampang.
Dengan demikian, desentralisasi fiskal yang diperkuat lagi dengan pemberlakuan UU No. 28 Tahun 2009 untuk tujuan mendorong kemandirian fiskal daerah, ternyata hingga tahun 2021 di Kabupaten Sampang belum bisa direalisasikan.